Pemkab Halsel Siap Bayar Gaji PPPK Tahap II Paruh Waktu Sebesar Rp 50 Milyar

avatar Tidak diketahui
Kaban BPKAD Halsel Farid Husen

LABUHA-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan bahwa anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II serta pegawai paruh waktu dalam APBD pokok tahun 2026 telah dianggarkan sejak awal. Meski demikian, pada tahap penyusunan awal, alokasi tersebut belum langsung didistribusikan ke masing-masing perangkat daerah, melainkan ditempatkan sementara dalam pos Belanja Tidak Terduga (DTT). Kebijakan ini diambil karena belum tersedianya data rinci terkait penempatan PPPK di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penganggaran untuk menjaga agar kebutuhan belanja pegawai tetap terakomodasi, meskipun data administratif belum lengkap.“Anggaran PPPK tahap II dan pegawai paruh waktu sudah kami siapkan sejak awal, hanya saja saat itu belum bisa kami rincikan ke masing-masing SKPD karena data penempatan belum ada,” ujarnya saat di wawancarai kemarin

Ia menjelaskan, setelah data penempatan PPPK telah diterima secara lengkap, maka anggaran yang sebelumnya berada di pos DTT akan dipindahkan ke masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan.“Kalau penempatan sudah jelas, anggarannya akan digeser ke dinas terkait. Itu mekanisme biasa dalam pengelolaan anggaran,” katanya.

Farid menuturkan, kendala utama pada awal penyusunan APBD adalah belum adanya data pasti jumlah PPPK di tiap dinas. Sementara itu, perhitungan gaji PPPK harus berbasis data riil, karena berkaitan dengan komponen seperti status keluarga dan jumlah tanggungan, yang mempegaruhi besaran penghasilan.“Tidak bisa dihitung secara umum, karena gaji PPPK mengikuti komponen seperti ASN, jadi harus berdasarkan data yang valid,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa total anggaran dalam pos DTT yang akan didistribusikan ke SKPD diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 Milyar. Di dalamnya, termasuk alokasi untuk pembayaran gaji PPPK. Menurutnya, penempatan anggaran di DTT bukan menunjukkan ketiadaan anggaran, melainkan sebagai solusi sementara sambil menunggu kepastian data administrasi.“Ini hanya soal teknis penganggaran karena data belum lengkap saat itu. Begitu data tersedia, langsung disesuaikan.”Jelasnya(ard/smr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *