HALSEL- Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, memperingatkan seluruh jajaran tenaga kesehatan (nakes) agar tidak meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pasien. Praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan suap ditegaskan dilarang keras dalam pelayanan kesehatan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Halsel Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026 tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Publik yang Clean, Transparan, dan Berintegritas.
Melalui SE tersebut, Bupati meminta seluruh jajaran sektor kesehatan untuk memperkuat integritas serta menjauhkan layanan medis dari praktik korupsi.
Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasjim, menegaskan imbauan ini kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan medis.
“Dilarang keras meminta atau menerima imbalan apa pun dari pasien. Sanksi tegas menanti bagi yang melanggar,” tegas materi imbauan tersebut.
Tak hanya untuk nakes, Pemkab Halsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang, barang, maupun jasa kepada petugas medis atas pelayanan yang diterima. Dinas Kesehatan menegaskan bahwa memberikan pelayanan prima merupakan kewajiban mutlak petugas tanpa dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
Sebagai langkah pengawasan, Dinas Kesehatan Halsel membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungli, suap, atau gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui platform LAPOR! di situs www.lapor.go.id, kanal resmi Dinas Kesehatan Halsel, atau pesan WhatsApp di nomor 0853-8516-8680.
Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap pelanggaran guna memastikan pelayanan kesehatan di Halmahera Selatan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.(Ard)














