Total Rp 856 Milyar APBD P Halbar Tahun 2026 Di Sahkan

avatar Tidak diketahui
Paripurna pengesahan APBD P Tahun 2026 di ruang paripurna DPRD Halbar Jumat (25/9) Kemarin

HALMAHERA BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat gelar rapat paripurna, Jumat (25/9/2026), dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Halmahera Barat, James Uang, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

James mengatakan, rapat paripurna tersebut memiliki arti penting karena setiap keputusan yang dihasilkan akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Halmahera Barat.

Menurutnya, pembahasan bersama DPRD tidak sekadar menjadi prosedur kelembagaan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.”Setiap keputusan yang lahir dari forum ini pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Halmahera Barat,” kata James.

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, James menyebut regulasi tersebut memiliki posisi strategis dalam memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah.

Ia menegaskan, barang milik daerah tidak hanya menjadi daftar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi memiliki nilai ekonomi, nilai pelayanan publik dan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan efektif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”Kita tidak boleh membangun pemerintahan yang hanya pandai menambah aset, tetapi lemah dalam menata dan memanfaatkannya. Kita harus memastikan setiap aset pemerintah memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, terpelihara, dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

James berharap, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen dalam membenahi tata kelola pemerintahan daerah.

Sementara terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, James mengatakan perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Menurutnya, angka dalam APBD merupakan gambaran dari arah kebijakan pemerintah dalam menentukan program yang diprioritaskan, pelayanan yang perlu diperkuat, pembangunan yang harus dilanjutkan serta kebutuhan masyarakat yang harus mendapatkan perhatian.”Kita tidak sedang berlomba membesarkan angka anggaran. Yang harus kita besarkan adalah manfaat anggaran bagi rakyat,”tegasnya.

James mengatakan, pemerintah daerah akan mengarahkan kebijakan fiskal untuk memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan program prioritas serta menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi pengelolaan pemerintahan saat ini menuntut kehati-hatian fiskal. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, James turut menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, kepentingan masyarakat harus menjadi titik temu dalam setiap proses pembahasan dan pengambilan keputusan.”Pemerintah daerah menghargai seluruh pandangan, masukan, kritik dan koreksi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. Kritik yang konstruktif bukanlah ancaman bagi pemerintahan, tetapi mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat,” katanya.

James mengajak pemerintah daerah dan DPRD menempatkan hubungan kedua lembaga tersebut sebagai kemitraan strategis, bukan untuk membagi kepentingan, melainkan membagi tanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah.

Sementara itu, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Barat yang disampaikan Juru Bicara Banggar, Muhaimin Patty, terdapat sejumlah catatan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Banggar mencatat Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp856.514.497.947, meningkat Rp26.260.300.044 atau sekitar 3,16 persen dibandingkan alokasi sebelum perubahan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp50.318.871.738, atau sekitar 5,87 persen dari total pendapatan daerah. Banggar meminta pemerintah daerah meningkatkan optimalisasi PAD melalui langkah konkret dan terukur serta menyusun Revenue Action Plan Semester II sebagai instrumen pengendalian pencapaian target pendapatan. Pada sisi belanja, total Belanja Daerah setelah perubahan mencapai Rp827.778.661.806, meningkat Rp16.640.732.691 atau sekitar 2,05 persen.

Banggar memberikan perhatian terhadap peningkatan Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp239.556.801.692, atau meningkat 50,44 persen. Selain itu, Belanja Modal meningkat menjadi Rp27.325.690.362. Banggar meminta setiap kegiatan Belanja Modal dipastikan memiliki kesiapan dari sisi perencanaan, administrasi dan pelaksanaan serta memperhatikan hasil reviu APIP sesuai kewenangan.

Banggar juga menyoroti Belanja Operasional yang masih mendominasi struktur Belanja Daerah, yakni sekitar 82 persen. Pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi dan efisiensi terhadap belanja pendukung birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Pada aspek pembiayaan, surplus anggaran setelah perubahan tercatat sebesar Rp28.735.836.141, sedangkan pembiayaan netto berada pada posisi minus Rp28.735.836.141. Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp5.513.978.187, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp34.249.814.328, yang antara lain dialokasikan untuk pembayaran pokok utang. Banggar kemudian meminta pemerintah daerah menyusun Debt Schedule secara rinci dan transparan serta Cash Flow Projection hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan kemampuan likuiditas daerah.

Banggar juga mencermati perubahan alokasi Dana Desa dari sebelumnya Rp114,224 miliar menjadi Rp60,333 miliar. Pemerintah daerah diminta melakukan rekonsiliasi secara cermat agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat desa.

Selain itu, konsistensi data antara Nota Keuangan, Ranperda, RKA-SKPD Perubahan, dokumen penjabaran APBD dan dokumen penganggaran lainnya menjadi perhatian Banggar, termasuk penginputan dan pemutakhiran data melalui SIPD-RI.

Di akhir sambutannya, James menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat paripurna bukan hanya menyangkut penetapan regulasi, tetapi juga menentukan arah tata kelola pemerintahan dan penggunaan sumber daya daerah.”Marilah kita memastikan bahwa setiap keputusan yang kita lahirkan hari ini memiliki tiga ukuran sederhana: benar secara hukum, tepat secara kebijakan, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya(dal/smr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *