HALSEL – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mendorong lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027.
Penyampaian usulan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bassam dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan. Lima Ranperda strategis yang diajukan menyasar sektor investasi, perlindungan hukum, lingkungan, permukiman, hingga olahraga.
Adapun kelima Ranperda inisiatif Pemkab Halsel tersebut meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Dalam pidatonya, Bupati Bassam menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan otonomi daerah guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat.
”Pembentukan Perda tidak boleh dilakukan secara sporadis, melainkan harus terencana secara terpadu dan sistematis. Mengingat urgensi dan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kami mengusulkan lima Ranperda ini masuk dalam Propemperda 2027,” ujar Bassam di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Halsel.
Usulan hak inisiatif Pemkab Halsel ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahap pembahasan bersama dengan DPRD sebelum ditetapkan secara resmi dalam Propemperda 2027.
Melalui penyusunan lima regulasi ini, Pemkab Halmahera Selatan berkomitmen memperkuat kepastian hukum di daerah, ramah investasi, memberikan jaminan perlindungan bagi warga kurang mampu, serta mendorong pembangunan infrastruktur dan pemuda yang berkelanjutan. (Ard)














