Bupati Bassam Fokus RDTR Wilayah Perkotaan Kawasi Dan Saketa

avatar Tidak diketahui
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba saat membuka FGD Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama Labuha,

HALSEL-Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: memberikan kepastian investasi dan memastikan lingkungan tetap terlindungi.

Penegasan itu disampaikan Bassam saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama Labuha, Senin (5/10/2026).

Menurut Bassam, RDTR bukan sekadar dokumen tata ruang, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, mengarahkan investasi, sekaligus memberikan kepastian hukum melalui integrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).“Keberadaan RDTR merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum,” kata Bassam.

Ia mengapresiasi dukungan teknis Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR Kawasi dan Saketa. Pemerintah daerah, kata dia, berharap dukungan tersebut dapat berlanjut pada 2027 seiring meningkatnya aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Halsel.

Bassam menilai salah satu agenda penting FGD adalah memastikan delineasi atau batas wilayah perencanaan benar-benar jelas. Penetapan batas tersebut harus mampu membedakan kawasan pengembangan, kawasan potensial pertumbuhan, hingga kawasan yang harus dilindungi.“Penetapan batas delineasi sangat penting agar batas kewenangan perencanaan jelas, terarah, dan mencakup kawasan potensi pertumbuhan maupun kawasan lindung secara akurat,” tegasnya.

Bassam juga berharap proses penyusunan RDTR dapat mempercepat penyelesaian revisi RTRW Halsel. Menurutnya, revisi RTRW kini tinggal melalui tahapan pelaporan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Kementerian ATR/BPN. Penyelesaian revisi RTRW tersebut dinilai penting untuk mendukung peninjauan kembali RDTR Perkotaan Labuha pada 2027 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020.

Di sisi lain, Bassam menegaskan kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Konsultasi publik KLHS harus menjadi ruang untuk mengidentifikasi sejak awal potensi dampak pembangunan terhadap ekosistem dan masyarakat.”Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh OPD dan instansi teknis menyajikan data yang akurat dan valid. Camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat juga diminta membuka kondisi riil di lapangan agar dokumen RDTR tidak hanya kuat secara administratif, tetapi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Bassam menegaskan kualitas RDTR dan KLHS sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh pihak. Investasi harus mendapat kepastian, tetapi ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan juga harus mendapat perlindungan.“Seluruh pemangku kepentingan harus aktif menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini,” tandasnya(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *