Meteran Listrik 97 Rumah Warga Desa Jojame Terancam di Cabut

Unknown's avatar
Ketua Komisi I DPRD Halsel Munawir Hi Bahar

LABUHA-Komisi Satu DPRD Halmahera Selatan menjadwalkan bakal memanggil pejabat kepala desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara.

Ketua Komisi satu DPRD Halmahera Selatan, Munawir Hi. Bahar menyampaikan bahwa pemanggilan pejabat kepala desa jojame berkaitan dengan masalah materan listrik masyarakat setempat yang terancam dicabut oleh pihak rekanan karena pemdes setempat diduga ingkar dan lalai dengan perjanjian yang telah di sepakati. Selain kepala desa, pihak rekanan juga bakal di surati untuk dipanggil dan dimintai keterangan sesuai dengan kronologi kejadian.” Kita sudah siapkan surat untuk memanggil pejabat kepala desa jojame dan pihak rekanan untuk meminta keterangan terkait dengan informasi pemutusan meteran listrik untuk 97 rumah di desa tersebut,” ujar Munawir.

Politisi PKS ini menyebutkan bahwa massalah ini muncul karena rencana pemutusan meteran lampu tersebut bermula ketika pada tahun 2023 melalui Musdes telah di sepakati oleh kedua pihak yakni pemdes setempat dan pihak kedua yakni Fahmi Bin Usman telah menandatangani perjanjian kontrak untuk pembayaran meteran lampu dengan nilai Rp 378.650 Juta dengan mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, namum hingga tahun 2026, perjanjian tersebut tidak direalisasikan oleh pihak pemdes dengan menunggak pembayaran sebanyak 97 rumah dengan nilai Rp 192.500 juta. sehingga oleh pihak kedua berencana bakal melakukan pemutusan meteran tersebut. Pihaknrekanan menyebutkan seluruh biaya pemasangan meteran dan instalasi listrik dilakukan menggunakan dana pribadi miliknya, dan upaya penagihan sudah dilakukan kepada pihak pemdes akan tetapi hingga saat ini belum dilakukan pelunasan.

Selain itu kata pihak rekanan Fahmi, pihaknya bahkan telah melaporkan peristiwa ini ke pihak APH yakni polres halsel sehingga pemdes berjanji akan membayar dalam waktu lima hari namun itikad baik tidak dilakukan” maka saya akan mengambil sikap untuk melakukan pemutusan terhadap meteran yang telah dipasang.”ancam pihak rekanan(ard/smr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *