Penempatan Tugas PPPK Kesehatan di Halsel ‘Amburadul’

avatar Tidak diketahui
Kadis Kesehatan Halsel Asia Hasyim

LABUHA- Penempatan tugas PPPK di Halsel sangatlah amburadul. Selain guru PPPK yang tidak bertugas sesuai dengan penempatan di SK. Di PPPK kesehatan juga terjadi demikian. Buktinya. Nursan Rajak, salah satu pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) lokasi kerja yang telah ditetapkan.

Hal ini terlihat SK penetapan lokasi kerja diberikan kepada Nursan Rajak pada 1 November 2025 dengan penempatan di Desa Bisui kecamatan Gane Timur. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan masih aktif dan bekerja di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, tanpa izin yang sah.

Berdasarkan laporan warga, yang diterima media ini Nursan Rajak sempat melapor di Desa Bisui namun kemudian tidak kembali lagi ke lokasi kerja yang ditetapkan. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa ASN wajib setia pada NKRI, menaati peraturan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.”Memang banyak PPPK kesehatan di Halsel ini penempatannya amnuradul.”Tegas salah satu ASN di Pemkab Halsel.

Kepala Dinas Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim dikonfirmasi dikantornya mengatakan, dinas Kesehatan sudah memanggil yang bersangkutan dan memberikan surat pernyataan terkait kesalahan yang bersangkutan di lokasi penempatan. “Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan maka Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnyanya(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *