LABUHA-Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan memasuki akhir Januari 2026 belum juga dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji di awal tahun anggaran merupakan hal yang kerap terjadi, terutama akibat proses administrasi dan sistem keuangan yang belum sepenuhnya berjalan normal.“Biasanya di awal tahun memang seperti ini. Segala sesuatu bisa saja terjadi, baik dalam kelengkapan administrasi maupun dalam sistem,” ujar Abdillah diwawancara usai dilantik sebagai Pj Sekda Halsel.
Abdillah menyebutkan, khusus untuk PPPK Tahap II, pembayaran gaji ditargetkan dapat direalisasikan pada Januari 2026. Dia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berarti Pemerintah Daerah belum menganggarkan gaji ASN maupun PPPK.“Kami sudah menganggarkan gaji ASN dan PPPK. Namun saat ini mungkin masih ada kekurangan-kekurangan. Bisa jadi karena belum dilakukan pencairan oleh BPKAD, atau karena unit kerja PPPK yang bersangkutan belum melengkapi pengajuan,” jelasnya
Dia menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya dialami oleh PPPK, tetapi juga ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, bisa disebabkan oleh kesiapan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun OPD yang belum mengajukan berkas pencairan.“Persoalan ini akan kami tindak lanjuti demi kepentingan ASN dan PPPK. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar secepatnya dibayarkan paling lambat ahir bulan ini.”Pungkasnya(ard/smr)













