LABUHA-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdilla Kamarullah, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/3) kemarin
Abdillah mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji maupun tambahan penghasilan pegawai menjelang Lebaran.“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dan TPP sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, sehingga dipastikan akan dicairkan sebelum lebaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain gaji PPPK tahap II, pemerintah daerah juga akan mencairkan gaji PPPK paruh waktu, gaji ke-13 bagi PPPK tahap I, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam waktu yang bersamaan.“Bukan hanya gaji PPPK tahap II, tetapi juga gaji PPPK paruh waktu, gaji ke-13 PPPK tahap I, serta TPP pegawai akan dibayarkan dalam waktu yang kurang lebih bersamaan,” jelasnya.
Menurut Abdillah, keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu terjadi karena proses administrasi yang berkaitan dengan penetapan anggaran dan penerbitan surat keputusan (SK).“Keterlambatan ini terjadi karena APBD 2026 lebih dulu ditetapkan, sementara SK PPPK tahap II baru diterbitkan setelahnya, sehingga proses pencairan membutuhkan penyesuaian administrasi,” Ungapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa gaji PPPK tahap II akan dibayarkan untuk dua bulan sekaligus.“Untuk PPPK tahap II akan dibayarkan dua bulan, yaitu Januari sampai Februari, sedangkan TPP dibayarkan satu bulan,” Ujar Abdilla.
Abdillah berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera mempercepat proses pengajuan pencairan agar pembayaran tidak kembali tertunda.“Kami berharap setiap OPD segera mempercepat pengajuan pencairan gaji PPPK tahap II maupun paruh waktu agar proses pembayaran tidak lagi tertunda,” tutupnya(ard/smr)












