LABUHA-Polemik peredaran dan peruntukan bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah Halmahera Selatan kembali mencuat. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyoroti pentingnya pengawasan ketat, khususnya terkait arah penggunaan bahan tersebut.
Kepala Disperindagkop UKM Halmahera Selatan, Ardiani Radjilun, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu distributor resmi sianida yang memiliki izin, yakni Nikolas. Seluruh proses perizinan, kata dia, dilakukan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).“Sepengetahuan saya, sampai hari ini untuk distributor sianida di Halmahera Selatan hanya satu, yaitu Nikolas, dan itu berizin,” ujarnya, Senin (13/4)
Meski distribusinya legal, Ardiani menilai persoalan utama justru terletak pada peruntukan akhir penggunaan sianida. Ia menegaskan bahwa bahan kimia tersebut identik dengan pengolahan emas, sehingga penggunaannya harus dipastikan berada pada aktivitas yang memiliki izin resmi.“Kalau digunakan di tambang ilegal, ini yang menjadi persoalan. Peruntukannya harus jelas,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan penggunaan bahan berbahaya berada di tingkat provinsi, sementara pihaknya di kabupaten hanya berwenang memberikan rekomendasi kelayakan gudang sebagai dasar penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Terkait dugaan penyimpanan sianida di wilayah Anggai, Ardiani mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi karena gudang yang diajukan tidak memenuhi persyaratan teknis.“Saya tidak memberikan rekomendasi karena gudangnya tidak memenuhi syarat. Jadi TDG-nya tidak pernah terbit,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahan sianida yang sempat berada di lokasi tersebut telah ditarik kembali setelah adanya instruksi dari pemerintah pusat, dan hal itu telah dilaporkan ke kementerian terkait.
Di sisi lain, Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, menegaskan bahwa izin distributor bahan kimia berbahaya seperti sianida merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menerima tembusan izin tersebut.“Kalau izinnya lengkap sebagai distributor, tentu barang itu bisa didistribusikan. Tapi yang harus dilihat adalah peruntukannya,” ujarnya.
Nasir menjelaskan bahwa dalam proses perizinan di daerah, pihaknya hanya dapat menerbitkan izin setelah seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait terpenuhi, termasuk rekomendasi TDG dari Disperindagkop serta kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Seluruh proses tersebut kemudian diinput dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Namun demikian, ia menyoroti adanya persoalan di lapangan, terutama dugaan penggunaan sianida pada aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Pulau Obi. Menurutnya, jika bahan tersebut digunakan di wilayah yang tidak memiliki izin pertambangan, maka jalur distribusinya perlu dievaluasi.“Kalau tambangnya ilegal, lalu sianida digunakan di sana, itu yang jadi pertanyaan. Distribusinya harus ditelusuri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti besarnya volume distribusi yang mencapai belasan ton, namun tidak jelas pengguna akhirnya. Hal ini dinilai menjadi indikasi perlunya penguatan sistem pengawasan perdagangan.“Kalau distribusinya sampai belasan ton, tapi di lapangan tiba-tiba habis, ini perlu ditelusuri,” tandanya(ard/smr)













