LABUHA-Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Irawan Adam, mendesak pemerintah daerah, Pertamina, instansi teknis, serta aparat penegak hukum segera membongkar penyebab terus menyusutnya jatah minyak tanah subsidi bagi warga Desa Loleujaya, Kecamatan Kasiruta Timur. Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan hak masyarakat tergerus tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres 117 Tahun 2021 yang mengatur distribusi dan pengendalian BBM bersubsidi oleh BPH Migas.
Menurut Irawan, pengurangan kuota dari 20 liter menjadi 15 liter, hingga kini hanya 10 liter per kepala keluarga (KK), merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Ia mempertanyakan dasar kebijakan yang menyebabkan hak masyarakat berkurang, sementara warga mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi dari pihak penyalur, yang secara aturan wajib memberikan transparansi dalam penyaluran BBM subsidi agar tidak terjadi penyimpangan maupun pelanggaran administrasi distribusi.”Jangan korbankan masyarakat demi kepentingan siapa pun. Subsidi minyak tanah adalah hak masyarakat yang dibiayai oleh uang negara. Setiap liter yang hilang dari hak rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau kuota memang dikurangi oleh kebijakan resmi, tunjukkan dasar aturannya. Kalau tidak ada dasar yang jelas, maka seluruh rantai distribusi wajib diaudit,” tegas Irawan.
Ia menilai, ketidakjelasan distribusi subsidi berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, termasuk indikasi pengurangan jatah tanpa dasar, distribusi tidak sesuai alokasi dari BPH Migas, hingga potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak dalam rantai distribusi. Praktik semacam ini, jika terbukti, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat. Subsidi bukan komoditas untuk dipermainkan. Jika nanti ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, termasuk ketentuan dalam UU Migas dan aturan pengawasan BPH Migas. Tidak boleh ada pembiaran,” katanya.
Irawan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar soal berkurangnya 10 liter minyak tanah, tetapi menyangkut keadilan, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam sistem distribusi BBM bersubsidi yang telah diatur negara. Menurutnya, ketika hak penerima subsidi terus berkurang tanpa penjelasan, hal itu juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola distribusi yang transparan dan akuntabel.
Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi minyak tanah subsidi di Kecamatan Kasiruta Timur, mulai dari besaran kuota yang diterima agen, distribusi ke pangkalan, hingga jumlah yang diterima setiap kepala keluarga. Hasil audit tersebut, kata dia, harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui ke mana sebenarnya alokasi minyak tanah subsidi disalurkan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan distribusi yang berlaku.
Sorotan DPRD itu muncul setelah warga Desa Loleujaya mengeluhkan jatah minyak tanah subsidi yang terus menyusut. Dari sebelumnya 20 liter per KK, berkurang menjadi 15 liter, dan kini hanya 10 liter tanpa penjelasan resmi, yang secara prinsip bertentangan dengan kewajiban transparansi dalam penyaluran barang subsidi negara. Salah seorang warga, Arsad, mengatakan masyarakat hanya menerima informasi mengenai jumlah minyak tanah yang dibagikan tanpa pernah diberi alasan atas pengurangan tersebut, meskipun dalam aturan penyaluran BBM subsidi seharusnya terdapat kejelasan data, alokasi, dan mekanisme distribusi yang dapat dipertanggungjawabkan(ard/smr)













