Anggaran Rp 1.4 Milyar Tidak Diakomodir di APBD P Tahun 2026, Pilkades Di Mundurkan tahun 2027

avatar Tidak diketahui
Kadis DPMD Halsel M Zaki Abdul Wahab

HALMAHERA SELATAN-Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 76 desa Kabupaten Halmahera Selatan kembali terganjal anggaran. Usulan dana sebesar Rp1,4 miliar tidak diakomodir dalam APBD Perubahan 2026 yang disahkan DPRD Halsel pada Kamis (10/9/2026).

Akibatnya, tahapan Pilkades yang sebelumnya dirancang mulai September 2026 harus ditunda. Pelaksanaan pemungutan suara bahkan berpotensi baru digelar pada September, Oktober, atau November 2027.

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, membenarkan perubahan tersebut. Ia mengatakan tahapan Pilkades kemungkinan baru dimulai Maret atau April 2027 apabila anggaran diakomodiri dalam APBD 2027.“Kalau merujuk APBD 2027, mungkin tahapannya mulai Maret atau April. Pencoblosan bisa September, Oktober, bahkan November 2027,” kata zaki kepada sejumlah wartawan kemarin

Dia menuturkan, Persoalan menjadi lebih serius karena sekitar 71 kepala desa dipastikan mengakhiri masa jabatan pada Januari 2027. Artinya, sebelum Pilkades digelar, puluhan desa berpotensi harus dipimpin pejabat sementara. DPMD menyatakan akan menyiapkan Sekretaris Desa maupun PNS untuk ditunjuk sebagai Plt atau Pj kepala desa guna mencegah kekosongan pemerintahan.“Sekdes maupun PNS yang ditunjuk sebagai Plt atau Pj akan turut menjalankan pemerintahan sampai suksesi Pilkades,” ujarnya.

Zaki mengatakan DPMD tidak mempersoalkan tidak masuknya anggaran Pilkades dalam APBD Perubahan 2026. Ia menyebut kondisi fiskal daerah dan efisiensi anggaran menjadi pertimbangan pemerintah. Namun, penundaan ini membuat jadwal demokrasi di 76 desa harus kembali bergantung pada penganggaran tahun berikutnya.

DPMD memastikan Pilkades tetap akan dilaksanakan. Selain menunggu penganggaran dalam APBD 2027, pemerintah juga menyiapkan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati agar pelaksanaan dapat disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Desa terbaru.“Draf revisinya sudah kami siapkan. Tahapan akan disesuaikan dengan Undang-Undang Desa yang baru,” pungkas Zaki(ard/smr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *