DTPSP Halsel Sebut Tambang Galian C Desa Towokona Belum Kantongi Izin Resmi

avatar Tidak diketahui
Tambang Galian C Desa Towokona belum kantongi izin resmi tetapi sudah beroperasi

HALMAHERA SELATAN – Legalitas aktivitas galian C di Desa Tuakona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian dipertanyakan. Pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) mengklaim kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, klaim itu belum disertai bukti dokumen yang dapat diverifikasi, sementara Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara belum memberikan penjelasan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: jika izin sudah dikantongi, mengapa statusnya belum terang?

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda, justru menyampaikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi, ia mengaku belum mengetahui adanya izin galian C di wilayah Bacan Selatan.“Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,” ujar Nasir, Selasa (20/10/2026).

Di sisi lain, Kepala Dinas yang membidangi perizinan di tingkat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan yang diberikan mengenai status perizinan aktivitas galian C Tuakona.

Perbedaan informasi ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Instansi berwenang harus memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, siapa yang menerbitkannya, dan apakah izin itu sesuai dengan lokasi serta jenis aktivitas di lapangan. Klaim bahwa petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi telah melakukan pengecekan juga tidak bisa dijadikan pembenaran otomatis atas legalitas pertambangan. Pemeriksaan teknis oleh BWS tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan usaha pertambangan.

Karena itu, Polres Halmahera Selatan dan instansi teknis terkait didesak segera turun ke lokasi. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan harus dilakukan agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak tanpa kepastian hukum. Jika izin memang ada, tunjukkan dokumennya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Pengelola juga harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, sementara legalitasnya masih menjadi tanda tanya. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan. Kini, PTSP Provinsi Maluku Utara dituntut memberikan penjelasan, dan APH harus membuktikan bahwa pengawasan hukum tidak berhenti di atas kertas.(ard/smr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *