HALMAHERA SELATAN-Ambruknya steling jembatan laut penghubung antar desa Desa Mataketen dan Tagono, Kecamatan Makian Barat, memunculkan tanda tanya serius terhadap survei dan pemetaan lokasi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan senilai Rp 970.336.239.
Kepala Desa Mataketen Muhammad Nur Iskandar mengakui tidak pernah merekomendasikan titik pembangunan tersebut. Sementara itu, kedua kepala desa, Mataketen dan Tagono, menjadi sorotan dalam polemik penentuan lokasi yang disebut rawan gelombang. Di sisi lain, kontraktor Nurbaya Tuahuns mengaku baru mengetahui kondisi laut yang rawan ombak saat turun melakukan MC nol. Ia menyebut pekerjaan tetap dilanjutkan karena proyek sudah terlanjur dimenangkan dalam tender.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang menentukan titik pembangunan, bagaimana survei dilakukan, dan apakah risiko gelombang telah diperhitungkan sejak awal?
Dian, salah satu warga, mendesak Dishub membuka penjelasan mengenai dasar penetapan lokasi dan hasil kajian teknis proyek tersebut.“Jangan sampai kontraktor dan pemerintah desa saling lempar bola, sementara persoalan utama tidak terjawab. Kami ingin tahu siapa yang menentukan lokasi dan apakah surveinya benar-benar tepat sasaran. Kalau titik pembangunan rawan ombak dan tidak dikaji secara matang, masyarakat yang berpotensi menanggung akibatnya. Anggaran hampir Rp1 miliar harus menghasilkan jembatan yang aman, bukan masalah baru bagi warga,” tegas Dian.
Dian meminta Dishub Halsel tidak tinggal diam. Dokumen survei, pemetaan, dan kajian teknis harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar penentuan lokasi pembangunan. Jangan sampai proyek berjalan atas nama pembangunan, tetapi ketika masalah muncul, pihak-pihak terkait justru saling melempar tanggung jawab. Keselamatan warga dan kualitas infrastruktur tidak boleh dikorbankan akibat survei yang dipertanyakan.
Hingga berita ini ditulis., penjelasan resmi Dishub mengenai penentuan lokasi dan hasil survei teknis belum diperoleh. Penyebab pasti ambruknya steleng juga masih memerlukan pemeriksaan teknis(ard/smr)














