HALSEL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mulai mengkaji rencana penerapan retribusi parkir di area rumah sakit untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, Pemkab hingga kini belum menentukan besaran tarif, target penerimaan, maupun pihak pengelola.
Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Abdillah Kamarullah, saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Halsel, Rabu (23/9/2026) sore.
Abdillah menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit dinilai berpotensi menyumbang penerimaan daerah sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di area medis tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berjalan tanpa mekanisme yang jelas.
“Harus ada SOP-nya, mulai dari laporan harian, mingguan, hingga bulanan,” ujar Abdillah.
Menurutnya, sistem pelaporan berjenjang sangat krusial agar seluruh transaksi tercatat akuntabel dan transparan.
Terkait skema pengelolaan, Pemkab Halsel masih mempertimbangkan dua opsi: dikelola langsung oleh pemerintah daerah atau diserahkan kepada pihak ketiga.
Penyusunan mekanisme ini terbilang krusial mengingat lingkungan rumah sakit memiliki fleksibilitas pengelolaan anggaran tersendiri. Pemerintah perlu memastikan dasar hukum, batas kewenangan, serta alur pemungutan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Sebelumnya, tim teknis telah meninjau kondisi lapangan di area rumah sakit. Hasil tinjauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan model pengelolaan terbaik.
Secara keseluruhan, rencana pemungutan retribusi parkir ini masih dalam tahap kajian mendalam. Kepastian mengenai payung hukum, besaran tarif, pihak pengelola, hingga skema transparansi penerimaan akan menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan.(Ard)














