Oknum Guru Cabul Anak di Bawa Umur di Halsel Terancam Tersangka

avatar Tidak diketahui
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan

LABUHA-Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang guru berinisial J.T.P. di SD Negeri 258 Halmahera Selatan, Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan kini telah meningkatkan rangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/VII/2026/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, yang dibuat oleh Sari Dewinta Sumampouw pada 26 Juli 2026. Terlapor, J.T.P., dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga terjadi pada Mei 2026 di lingkungan sekolah.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa enam korban anak serta dua orang guru sebagai saksi. Dalam tahapan berikutnya, penyidik akan melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak.”Penyidik telah melakukan pemeriksaan di TKP, memeriksa enam korban dan dua orang saksi. Selanjutnya kami akan meminta keterangan psikolog terhadap korban anak sebagai bagian dari proses pembuktian. Minggu ini kami juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” tegas Iptu Wahyu Hermawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. Masyarakat juga mendesak agar seluruh proses hukum berjalan transparan serta meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap anak selama proses hukum berlangsung(ard/smr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *