HALMAHERA SELATAN- Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, JT alias Jembris, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi SDN 258 Halmahera Selatan di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, terancam dijemput paksa.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, menegaskan pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap tersangka. “Langkah tegas ini menyusul dua kali panggilan resmi yang tidak dipenuhi JT. segera merealisasikan langkah tersebut agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.”Jelasnua
Sementara Keluarga korban mendesak Polres Halsel bertindak cepat. Mereka mengaku belum merasa aman selama tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dan proses hukum belum menunjukkan kepastian.“Kami berharap Polres Halsel tidak lamban menangani kasus ini. Ini menyangkut keselamatan dan rasa aman anak-anak. Perlu ada langkah tegas dan antisipasi agar keluarga korban tidak terus dihantui kekhawatiran,” ungkap pihak keluarga.
Keluarga korban juga meminta kepolisian memastikan perlindungan terhadap para korban serta mengusut perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dua kali mangkir menjadi ujian keseriusan penanganan perkara ini. Publik kini menunggu realisasi langkah kepolisian, bukan sekadar rencana penerbitan surat perintah membawa.Hingga berita ini diterbitkan, JT masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual tersebut namun masih berkeliaran di Kecamatan Bacan Timur(ard/smr)














