Reses Di Halbar, Ketua Deprov Malut Ikbal Ruray Serap Keluhan Nelayan Desa Saria

avatar Tidak diketahui
Ketua Deprov Malut Ikbal Ruray diwawancara wartawan saat melakukan reses di Desa Saria

HALBAR-Keluhan para nelayan di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengenai persoalan penertiban rumpon yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara pada September lalu.

Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, dalam pertemuannya sehabis reses pada (30/10/2026) di Desa Saria menyampaikan penertiban diperlukan untuk memastikan keberadaan rumpon agar tidak mengurangi ruang dan kesempatan nelayan lokal dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.“Yang paling penting adalah terkait dengan rumpon ini, kita akan tertibkan. Yang diperlukan oleh warga lokal terkait dengan banyaknya rumpon dari orang luar, contohnya dari Bitung, itu yang harus kita tertibkan,” katanya.

Menurutnya, penertiban diperlukan untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengurangi ruang dan kesempatan nelayan lokal dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan. Ia menegaskan, rumpon yang berkaitan dengan kepentingan nelayan lokal perlu mendapat perhatian karena menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir di Maluku Utara.

Terkait persoalan perizinan, ia mengatakan pemerintah perlu memastikan mekanisme yang berlaku tidak justru menyulitkan nelayan lokal. Jika ditemukan ketentuan yang terlalu membebani masyarakat, menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji kembali bersama instansi teknis.“Sepanjang itu terlalu sulit, kita akan permudah. Kalau memang ada ketentuan yang terlalu menyulitkan masyarakat, nanti kita telaah lagi,” ujarnya.

Ia juga menanggapi persoalan pemotongan rumpon yang sebelumnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pria kelahiran Ternate itu menegaskan, apabila dalam proses penertiban terdapat masyarakat yang mengalami kerugian dan secara ketentuan berhak mendapatkan ganti rugi, maka persoalan tersebut harus diselesaikan.“Kalau memang itu harus diganti rugi, ya ganti rugi. Kalau memang pemerintah daerah  melakukan hal yang keliru, tolong diselesaikan secara baik-baik karena itu merugikan masyarakat. Kita sebagai pemerintah harus mengayomi, bukannya membuat susah,” tegasnya.

Ia menilai sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting sebelum dilakukan tindakan penertiban. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan terlebih dahulu mengenai dasar dan tujuan penertiban agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.“Kasihan juga. Seharusnya sosialisasi dulu, jangan langsung dipotong,” imbuhnya.

Karena itu, politisi Partai Golkar itu meminta masyarakat yang terdampak persoalan rumpon untuk menyampaikan aspirasi secara resmi melalui proposal. Usulan tersebut, sambung Iqbal, akan menjadi bahan untuk melihat bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah.“Tolong disampaikan dalam bentuk proposal supaya apa yang bisa kita bantu, kita bantu, sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya(dal/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *