LABUHA-Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu malam (21/6), petugas berhasil menyita dan memusnahkan lebih dari 80 liter minuman keras jenis cap tikus serta belasan bir putih dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredarannya.
Operasi yang melibatkan Personel Pos Pol Kawasi, Personel Polres Halmahera Selatan yang bertugas di kawasan Harita Group, serta Babinsa Desa Kawasi itu menyasar tempat hiburan malam, lokasi penjualan miras, hingga titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam pemeriksaan di salah satu tempat hiburan malam milik warga berinisial CL, petugas menemukan 1 galon cap tikus berukuran 25 liter, 1 dos bir putih, 8 botol cap tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral, serta 3 kantong plastik berisi cap tikus siap edar.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi lain milik seorang perempuan berinisial NV dan kembali menemukan 1 galon cap tikus ukuran 25 liter serta 5 kaleng bir putih yang diduga akan diperjualbelikan maupun dikonsumsi di tempat tersebut. Razia berlanjut ke rumah seorang warga berinisial LA yang sebelumnya dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran miras. Dugaan itu menguat setelah petugas menemukan 1 galon cap tikus berukuran 25 liter yang disimpan di dalam rumah.
Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan dan memusnahkan 3 galon cap tikus berukuran 25 liter atau sekitar 75 liter, 8 botol cap tikus kemasan air mineral, 3 kantong plastik berisi cap tikus, 1 dos bir putih, dan 5 kaleng bir putih. Total miras jenis cap tikus yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 80 liter.
Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal akan terus menjadi prioritas karena alkohol kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Razia ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa ruang gerak peredaran miras ilegal di Kawasi tidak boleh dibiarkan berkembang. “Upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.”Jelas Kapolsek(ard/smr)














