Bulan ini, DPRD Paripurna Ranperda Pengelolaan Sampah

avatar Tidak diketahui
Sagaf Hi Taha ketua Bapemperda DPRD Halsel

LABUHA-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Sagaf Hi Taha, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah bukan sengaja diulur-ulur, melainkan harus melalui mekanisme dan tahapan pembentukan produk hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut politisi Golkar ini, setiap rancangan perda wajib melewati proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, fasilitasi hingga finalisasi sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Karena itu, seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu yang memadai agar perda yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.”Perlu kami luruskan bahwa ini bukan persoalan keterlambatan atau mengulur waktu. Sebagai Ketua Bapemperda, saya memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme pembentukan produk hukum. Perda tidak bisa disahkan hanya karena adanya desakan, tetapi harus memenuhi seluruh tahapan yang telah diatur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Sagaf.

Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terus bekerja menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah. Saat ini, proses tersebut telah berjalan sesuai agenda yang telah disepakati.”Alhamdulillah, sesuai jadwal yang telah direncanakan, insya Allah Ranperda Pengelolaan Sampah akan disahkan pada bulan Juli ini. Kami berharap perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, sehingga persoalan sampah di Halmahera Selatan dapat ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sagaf juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pembentukan perda secara objektif. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus tetap memahami bahwa pembentukan sebuah peraturan daerah memiliki prosedur yang wajib dipatuhi demi menghasilkan regulasi yang kuat, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *