Upah Pekerja Tidak Dibayar, Direktur CV Limau Dolik Terancam Di Laporkan di Polda Malut

avatar Tidak diketahui
Tim Kuasa Hukum Ismail Ade & Partners

LABUHA-Proyek pembangunan talud di Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp600 juta, berujung sengketa hukum. Sebanyak 16 pekerja dan sejumlah pemasok material mengaku hingga kini belum menerima pembayaran dengan total nilai mencapai Rp52.050.000.

Tim Kuasa Hukum Ismail Ade & Partnersyang menerima kuasa dari para pekerja dan pemasok material telah melayangkan dua kali somasi kepada pelaksana proyek. Jika kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, perkara ini akan dibawa ke jalur perdata dan pidana.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan kode tender 13787361 itu memiliki pagu anggaran Rp 600 Juta dan dikerjakan CV Limau Dolik Dauri di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Direktur perusahaan, Sofyan Marwan, juga bertindak sebagai pelaksana proyek.

Kuasa hukum menjelaskan, hasil investigasi menemukan sedikitnya 16 pekerja bersama sejumlah pemasok batu, pasir goros, dan pasir halus yang diduga belum menerima pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah digunakan.”Dari hasil investigasi, total hak yang belum dibayarkan mencapai Rp 52 juta,” ujar Tim Kuasa Hukum Ismail Ade & Partners dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7) kemarin

Dalam proses klarifikasi, Sofyan Marwan disebut mengakui masih memiliki kewajiban membayar para pekerja dan pemasok material. Namun, menurut kuasa hukum, pembayaran belum dilakukan dengan alasan dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024 yang dikaitkan dengan nama Rusian Jafar.

Kuasa hukum menegaskan alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaksana proyek. Meski telah beberapa kali berjanji melunasi kewajiban, pembayaran disebut tak kunjung direalisasikan hingga somasi kedua berakhir tanpa tanggapan. “kami menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, bahkan pidana apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan perundang undangan.”Terangnya.

Sofyan Marwan direktur CV Limau Dolik terus menghindar saat dikonfirmasi(ard/smr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *