LABUHA-Polsek Bacan Timur kembali menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam razia yang digelar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kamis (23/7) kemarin polisi berhasil menyita 60 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga konflik antarkelompok.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, personel Polsek Bacan Timur menyasar sejumlah rumah warga yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan miras. Dari rumah warga berinisial LL, polisi menemukan 50 botol air mineral yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Razia kemudian berlanjut ke rumah warga berinisial OG, di mana petugas kembali menemukan dua kantong dan delapan botol Cap Tikus. Secara keseluruhan, sebanyak 60 botol miras berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses lebih lanjut. Sementara kedua pemilik barang diberikan pembinaan dan peringatan keras agar menghentikan aktivitas menjual maupun mengedarkan minuman keras.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.”Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas, seperti perkelahian hingga tawuran antarkampung. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Bacan Timur,” tegas Kapolsek
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras. Menurutnya, menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
Polsek Bacan Timur memastikan operasi pemberantasan miras akan terus digelar sebagai langkah preventif untuk memutus peredaran minuman keras serta mencegah munculnya potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat(ard/smr)













