Pemdes Kusubibi Setahun Dapat Rp 2 Milyar Dari Pungutan Material Penambang

avatar Tidak diketahui
Material Penambang di desa Kusubibi

Halmahera Selatan-Pengelolaan hasil tambang emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, disorot tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak mengusut dugaan ketidakjelasan pengelolaan penerimaan tambang yang disebut berlangsung sejak 2018.

Koordinator Kebijakan Publik, Sutarman, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, Pemdes Kusubibi disebut menerima sekitar 60 karung material tambang setiap hari. Jika dihitung 30 hari, jumlahnya mencapai 1.800 karung per bulan. Dengan asumsi satu karung menghasilkan satu ons emas dan harga emas Rp1,2 juta per gram, nilainya disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar per bulan.“Ini baru hitungan kasar berdasarkan informasi masyarakat. Karena itu, APH harus turun dan memastikan berapa sebenarnya penerimaan tambang serta ke mana aliran dan penggunaannya,” tegas Sutarman

Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Sebab, aktivitas tambang disebut telah berjalan sekitar delapan tahun, namun pembangunan infrastruktur desa dinilai belum mencerminkan besarnya potensi ekonomi yang ada.“Kalau memang uang itu untuk desa, harus jelas dasar pungutannya, masuk dalam APBDes dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara potensi desanya tidak dirasakan,” ujarnya.

Sutarman juga menyoroti pembangunan Masjid Desa Kusubibi yang disebut belum selesai. Ia mendesak APH menelusuri seluruh penerimaan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang selama delapan tahun terakhir.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Kusubibi Hi Kusuma mengaku tidak mengetahui persoalan pungutan tambang tersebut karena baru menjabat.“Saya baru menjabat sebagai Pj, jadi belum tahu persoalan pungutan. Nanti konfirmasi ke Pak Sekdes,” katanya(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *