Kuasa Hukum NHM: Narasi Kriminalisasi karena Tuntutan Pesangon Tidak Sesuai Fakta Hukum 

avatar Tidak diketahui
Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, S.H.

Jakarta- Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, S.H.,memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan media yang membangun narasi seolah-olah NHM mengkriminalisasi mantan karyawan karena menuntut pesangon sebesar Rp1,8 miliar.

Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, tidak berimbang, serta mencampurkan dua perkara yang memiliki objek, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Iksan menjelaskan bahwa sengketa pesangon merupakan perkara hubungan industrial, sedangkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan perkara pidana yang diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.”Pernyataan bahwa mantan karyawan dipenjara karena menuntut pesangon adalah narasi yang menyesatkan publik,” tegas Iksan.

Ia menegaskan bahwa PT NHM tidak memiliki kewenangan menangkap, menetapkan seseorang sebagai tersangka, ataupun melakukan penahanan. Seluruh proses pidana merupakan kewenangan penyidik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih lanjut, Iksan menegaskan bahwa laporan dugaan TPKS tidak dibuat oleh NHM. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh korban melalui kuasa hukumnya sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Polsek Malifut. “Ini adalah fakta hukum yang tidak boleh dipelintir. Mengaitkan laporan pidana tersebut sebagai balasan atas tuntutan pesangon merupakan informasi yang tidak benar,” ujarnya.

Menurut Iksan, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima, terdapat sejumlah korban yang sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Departemen Industrial Relations (IR) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada saat itu. Namun, berdasarkan pengaduan para korban, laporan tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti dan diduga diabaikan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa terduga pelaku memperoleh perlindungan dari oknum pejabat perusahaan yang pada saat itu memiliki tanggung jawab dalam penanganan laporan tersebut”Dugaan ini harus diusut secara terang dan objektif. Semua pihak yang diduga mengetahui atau menangani laporan tersebut perlu dimintai keterangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” kata Iksan.

Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang akan dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Iksan, kasus tersebut justru menimbulkan rasa kecewa dan duka bagi keluarga besar NHM. Presiden Direktur NHM bahkan telah bertemu langsung dengan para korban untuk mendengarkan keterangan mereka dan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Mengutip pernyataan Presiden Direktur setelah mendengar langsung cerita para korban, Iksan mengatakan bahwa Presiden Direktur menyampaikan, “Bisa-bisanya ada orang setega itu.”Menurut Iksan, pernyataan tersebut mencerminkan bahwa Presiden Direktur tidak pernah mentoleransi ataupun memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan seksual.  Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Direktur menilai kepercayaan yang sebelumnya diberikan kepada sejumlah pejabat perusahaan diduga telah disalahgunakan sehingga persoalan yang dialami para korban tidak ditangani sebagaimana mestinya. Salah satu korban bahkan pada saat itu telah berstatus sebagai seorang istri. Oleh karena itu, menurut Iksan, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut nilai kemanusiaan, perlindungan terhadap korban, serta rasa keadilan.  Iksan kembali menegaskan bahwa istilah kriminalisasi tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa didukung fakta dan dasar hukum yang jelas. Pemberitaan yang mencampurkan perkara hubungan industrial dengan perkara dugaan TPKS dinilai berpotensi membentuk trial by media serta mencederai asas praduga tak bersalah.

NHM menyatakan tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, kebebasan pers juga disertai tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, telah melalui proses verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkepentingan. Sebagai Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud berharap agar perkara dugaan TPKS diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. “Kami memohon kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat perkara tersebut dengan empati serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Mari kita melihat perkara ini dengan empati. Bayangkan apabila peristiwa seperti ini menimpa keluarga kita sendiri. Tentu kita semua menginginkan keadilan ditegakkan melalui proses hukum yang jujur, objektif, dan adil,” pungkasnya(smr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *