HALMAHERA BARAT-Praktisi Hukum Zulkifli Dade SH mengatakan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar diminta tidak menutup ruang pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Halbar.
Menurut Zulkifli, apabila dalam penelusuran penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan orang-orang terdekat atau ring satu Bupati, maka mereka harus diperiksa tanpa melihat hubungan personal maupun kedekatan dengan pengambil kebijakan.”Jika ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan atau disinyalir orang terdekat ring satu atau Bupati, maka mereka harus diperiksa secara transparan,” tegas Zulkifli.
Ia mengatakan, Kejaksaan harus menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk dengan mengikuti aliran dana secara vertikal maupun horizontal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun penggunaan dana bansos.
Zulkifli menekankan, kedekatan seseorang dengan kepala daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat indikasi dan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam perkara.
Menurutnya, penegakan hukum harus berdiri di atas bukti dan fakta yang ditemukan penyidik, bukan berdasarkan hubungan kekuasaan maupun kedekatan personal.”Kejaksaan harus membuktikan independensinya dengan tidak tunduk pada tekanan relasi kuasa atau kedekatan personal pihak-pihak tertentu dengan pembuat kebijakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana bansos merupakan salah satu sektor yang rawan dipolitisasi. Karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”Siapa pun yang terindikasi terlibat dan didukung bukti yang cukup, harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan bahwa pemeriksaan hanya menyasar pihak tertentu sementara pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan justru tidak tersentuh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, M. Ikhsan, sebelumnya mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi bansos tersebut berpotensi menyeret lebih dari satu tersangka.”Yang pasti tersangka kasus korupsi itu lebih dari satu,” kata M. Ikhsan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya(dal/smr)














