Polda Malut Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Halsel

avatar Tidak diketahui
Polda Malut

HALMAHERA SELATAN-Dugaan penebangan pohon mangrove secara ilegal di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, mulai didalami serius oleh Polda Maluku Utara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berada di lokasi resort serta pemilik berinisial B alias Barbara, seorang Warga Negara Asing (WNA).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara meminta keterangan sejumlah pejabat terkait, yakni Kepala Desa Sabatang Imran Wahid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel Samsu Abubakar, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Ali Dano Hasan, serta Fajri selaku Kabid KPH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.“Masih lidik dan telah memeriksa saksi yang berada di lokasi termasuk pemilik resort Kusu Island,” ujar Putu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan aspek hukum dan status kawasan yang menjadi objek dugaan penebangan.“Rencananya kita ke Kementerian Lingkungan Hidup dan setelah itu dilakukan gelar,” tegasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan apakah dugaan penebangan mangrove di kawasan Kusu Island Resort memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.”Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.”Ujarnya(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *