HALSEL-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menegaskan tidak semua pungutan di Puskesmas merupakan pungutan liar (pungli). Biaya pelayanan kepada pasien umum tetap diperbolehkan sepanjang memiliki dasar hukum dan sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perda Halsel Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinkes Halsel, Asia Hasyim, mengatakan Perda tersebut menjadi dasar pemungutan tarif pelayanan bagi pasien umum atau non-BPJS. Kalau Puskesmas masih menggunakan tarif pelayanan yang diatur dalam Perda, itu bukan pungutan liar. Tarif tersebut masih berlaku untuk pasien umum atau pasien non-BPJS,” tegas Asia saat ditemui di Kantor Bupati Halsel, Rabu (7/10/2026).
Penegasan ini sekaligus menjadi batas antara retribusi resmi dan pungutan ilegal, menyusul Surat Edaran Bupati Halsel Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026 yang melarang pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan kesehatan.
Asia menegaskan, tidak boleh ada biaya tambahan yang dipungut sesuka hati di luar tarif resmi.”Pungutan baru dapat dikategorikan sebagai pungli apabila ada penarikan biaya di luar tarif yang telah ditetapkan dalam Perda atau tidak memiliki dasar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Artinya, setiap pungutan kepada pasien harus jelas jenis pelayanannya, tarifnya, dasar hukumnya, serta ke mana penerimaannya disetorkan. Untuk peserta BPJS Kesehatan, pelayanan diberikan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan biaya pelayanan diklaim fasilitas kesehatan kepada BPJS sesuai ketentuan.”Kalau masyarakat memiliki kepesertaan BPJS, pelayanan yang diberikan di Puskesmas akan diklaim ke BPJS. Jadi, jangan dicampuradukkan antara tarif pelayanan dalam Perda dengan pungutan liar,” jelasnya.
Dinkes juga mengingatkan agar fasilitas kesehatan tidak menggunakan alasan administrasi atau pelayanan tambahan untuk menarik biaya yang tidak memiliki dasar.
Asia menjelaskan, tarif pelayanan pasien umum yang dipungut sesuai Perda merupakan retribusi daerah dan menjadi bagian dari PAD. Untuk Puskesmas yang belum berstatus BLUD, seluruh penerimaan disetorkan ke kas daerah. Sementara fasilitas kesehatan yang telah menerapkan BLUD dapat mengelola pendapatannya sesuai mekanisme BLUD.”Kalau Puskesmas belum menerapkan BLUD, penerimaannya disetor ke kas daerah. Berbeda dengan yang sudah BLUD, pendapatan dapat dikelola sendiri sesuai ketentuan,” katanya.
Di sisi lain, cakupan kepesertaan JKN di Halsel saat ini disebut telah mencapai sekitar 99 persen. Asia menjelaskan angka tersebut merupakan gabungan peserta yang pembiayaannya bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, peserta mandiri dan skema lainnya.
Pemkab Halsel sendiri mengalokasikan sekitar Rp52 miliar setiap tahun untuk membiayai kepesertaan JKN masyarakat daerah.”Rp52 miliar itu untuk membayar kepesertaan BPJS masyarakat Halsel. Tetapi angka 99 persen merupakan gabungan seluruh kepesertaan karena sumber pembiayaannya berbeda-beda,” jelasnya.
Dengan cakupan tersebut, masyarakat juga tidak wajib membawa kartu BPJS secara fisik. NIK pada KTP dapat digunakan untuk memverifikasi kepesertaan JKN. Namun, di tengah cakupan UHC yang nyaris menyeluruh itu, Dinkes menegaskan satu hal: setiap rupiah yang ditarik dari pasien harus memiliki dasar yang jelas. Tarif resmi wajib tunduk pada Perda, sementara pungutan di luar ketentuan tidak boleh berlindung di balik nama pelayanan kesehatan.(ard/smr)














