DPRD Minta KPU Halbar Lakukan Pendataan Pemilih Berkelanjutan Berbasis Domisili

avatar Tidak diketahui
RDP DPRD Bersama KPU Halbar

HALMAHERA BARAT-Sejumlah persoalan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruangan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Halmahera Barat pada Kamis (29/10) 2026 yang disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Halbar Rustam Fabanyo.

Dalam salah satu penyampaiannya mengenai persoalan data administrasi kependudukan memang perlu diperhatikan, sebab persoalan tersebut justru menjadi hambatan yang membuat proses pendataan pemilih tidak berjalan sebagaimana mestinya.”Persoalan data administrasi penduduk ini merupakan persoalan nasional. Karena itu, kita harus melihatnya secara menyeluruh, bukan hanya dari sudut pandang administrasi kependudukan di daerah,” katanya.

Dirinya menyampaikan pihak terkait perlu memastikan mekanisme yang tepat agar hak pilih masyarakat tetap terjamin dan penataan data juga tidak menimbulkan kekacauan. “Saya memahami bahwa KPU memiliki prinsip memberikan kemudahan kepada pemilih. Namun, kemudahan tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Baginya jika KPU tetap berpegang pada data administrasi tanpa mempertimbangkan kondisi domisili seseorang yang sebenarnya, bisa menimbulkan persoalan. Namun sebaliknya pendataan juga tidak bisa dilakukan semata-mata berdasarkan pengakuan domisili tanpa memperhatikan ketentuan administrasi yang berlaku.”Misalnya  saudara-saudara kita yang bekerja di kios-kios merah. Sebagian dari mereka memiliki basis data kependudukan di Sulawesi Selatan yang kemudian menetap di Halbar karena pekerjaan, ini jadi persoalan domisili dan administrasi kependudukan yang dapat memengaruhi proses pendataan pemilih,” tuturnya

Menurutnya KPU perlu mengacu pada data administrasi kependudukan dari Disdukcapil sambil menunggu penyelesaian persoalan administrasi yang masih berlangsung(dal/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *