DPRD Ungkap Pungli Pelayanan Dokumen Kependudukan Di Disdukcapil Halbar Mendekati Rp 1 Juta

avatar Tidak diketahui
Anggota DPRD Halbar, Aryanto Bubango

HALMAHERA BARAT-DPRD Halbar mengungap adanya dugaan laporan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Barat (Halbar).

‎‎Anggota DPRD Halbar, Aryanto Bubango mengungkapkan adanya laporan mengenai dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Halbar.”Saya meminta Kepala Disdukcapil menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan masyarakat tidak dibebani pembayaran di luar ketentuan ketika mengurus KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.”Tegasnya

‎‎Aryanto mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah serta dugaan permintaan uang muka atau down payment (DP) sebelum pengurusan dokumen diselesaikan.

‎‎Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pihak yang terlibat, bentuk pelayanan yang dimaksud, serta kebenaran informasi yang disampaikan. “Saya tidak ingin masyarakat terus menjadi korban praktik yang merugikan mereka ketika mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP), (29/10/2026).

‎‎Ia mengatakan, persoalan tersebut telah menjadi perhatiannya dan mengaku sempat mempertimbangkan untuk mendatangi langsung kantor Disdukcapil bersama wartawan guna menindaklanjuti laporan yang diterimanya. Menurut Arianto, pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. ‎”Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara serius agar tidak merugikan masyarakat, jangan sampai masih ada masyarakat yang dimintai uang di luar ketentuan ketika mengurus KTP maupun dokumen kependudukan lainnya,” tuturnya.

‎‎Arianto menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti, dirinya siap membawa persoalan itu ke ruang publik agar mendapat perhatian lebih luas. Ia berharap Kepala Disdukcapil menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus memastikan hak masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan terpenuhi tanpa pungutan yang tidak sesuai aturan(dal/smr)

 

 

‎

‎

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *