HALSEL-Tiga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan ke Satreskrim Polres Halsel oleh Iksan Kaleserang. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyinggung nama Iksan dalam isu lelang proyek Cathlab atau laboratorium RSUD Labuha.
Tiga wartawan yang dilaporkan masing-masing Irfandi Kamarullah, Rustam Jufri Marsaoly,, dan Samuel Ahayate pengurus PWI Halsel
Salah satu terlapor, Samuel Ahayate, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Halsel telah menghubungi pihaknya terkait laporan yang diajukan Iksan Kaleserang.“Iya, penyidik Reskrim Pak Gajali ada konfirmasi ke kami terkait laporan tersebut. Katanya pelapornya Pak Iksan Kaleserang,” kata Samuel
Samuel menduga laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan lelang proyek laboratorium/Cathlab RSUD Labuha. Pemberitaan tersebut sebelumnya bersumber dari laporan Ketua Bappilu DPD NasDem Halsel, Haedar, ke Satreskrim Polres Halsel terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses lelang proyek tersebut. Nama Iksan Kaleserang turut disebut dalam pemberitaan tersebut.“Jika pelapornya Iksan Kaleserang, maka sudah pasti menyangkut berita kami soal lelang Cathlab RSUD yang dilaporkan oleh Haedar. Kasus itu saat ini masih ditangani penyidik Reskrim Polres Halsel,” ujar Samuel.
Samuel menegaskan, pemberitaan dibuat dalam kapasitas wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh dan menyangkut kepentingan publik.
Ketua PWI Halsel, Samsudin Cahlil, menyayangkan langkah pelaporan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Samsudin, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi serta mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.“Jangan sampai setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dibawa ke ranah hukum. Ada mekanisme pers yang harus dihormati,” tegas Samsudin.
Ia meminta aparat penegak hukum membedakan antara sengketa pemberitaan dengan perkara pidana. Menurutnya, substansi pemberitaan harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pers sebelum perkara tersebut diarahkan ke proses pidana.
Samsudin juga meminta Kapolres Halsel tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers dan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri yang menjadi dasar penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.“Polisi jangan gegabah menindaklanjuti laporan ini. Kalau persoalannya adalah karya jurnalistik, maka mekanisme UU Pers harus dihormati. Sengketa pemberitaan tidak semestinya serta-merta dibawa ke ranah pidana umum atau UU ITE,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Iksan Kaleserang belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut, termasuk dasar dan alasan menempuh jalur hukum terhadap tiga wartawan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel juga belum memberikan tanggapan resmi terkait materi laporan maupun proses penanganannya(ard/smr)














