HALSEL-Sikap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang belum banyak bersuara secara terbuka dalam polemik wacana retribusi parkir RSUD Labuha menuai kritik keras. Koordinator SAMURAI Maluku Utara Distrik UNSAN Halsel, Wahyudi M. Nur menilai situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keberanian dan tanggung jawab wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Wahyudi mempertanyakan mengapa di tengah polemik yang menyangkut beban masyarakat, baru anggota DPRD Irawan Adam yang secara terbuka menyampaikan kritik. Sementara itu, sikap anggota DPRD lainnya belum terlihat jelas di ruang publik.”Kami menilai DPRD Halsel gagal menunjukkan sikap kolektif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika masyarakat menghadapi kebijakan yang berpotensi menambah beban, justru suara wakil rakyat yang dinantikan belum terdengar secara luas. Rakyat membutuhkan pembelaan, bukan keheningan!” tegas Wahyudi.
Menurutnya, DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kebijakan pemerintah menuai keberatan masyarakat. Sebagai lembaga perwakilan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah dan memastikan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama. Acu tau, untuk siapa DPRD duduk di kursi parlemen? Rakyat memilih mereka untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan membiarkan rakyat menghadapi persoalan sendirian. Jangan sampai ketika rakyat menderita, wakilnya justru diam. Diam dalam situasi seperti ini patut dipertanyakan!” sentilnya.
Wahyudi menegaskan, kritik tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh anggota DPRD tidak bekerja, melainkan desakan agar mereka menunjukkan sikap terbuka dan langkah konkret dalam mengawal persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat.”Wacana retribusi parkir RSUD Labuha dinilai perlu dikaji secara matang. Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang didatangi masyarakat untuk mendapatkan pertolongan, bukan tempat untuk menambah keresahan pasien dan keluarga yang sedang menghadapi persoalan kesehatan.”Tegasnya
Menurut Wahyudi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengesampingkan rasa kemanusiaan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, urgensi, mekanisme tarif, kesiapan fasilitas, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.”Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung berapa pendapatan yang bisa diperoleh, tetapi lupa menghitung berapa beban yang harus ditanggung rakyat. Pasien datang ke rumah sakit karena membutuhkan pertolongan. Dalam keadaan seperti itu, empati harus menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar angka PAD,” ujarnya.
Ia juga mendesak DPRD Halsel agar tidak berhenti pada pernyataan individual. Lembaga legislatif harus meminta penjelasan pemerintah daerah dan manajemen RSUD Labuha, mengkaji kebijakan tersebut, serta menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka kepada masyarakat.
Wahyudi menilai, polemik ini menjadi ujian bagi DPRD Halsel untuk membuktikan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar tertulis dalam aturan, tetapi benar-benar dijalankan ketika masyarakat membutuhkan perhatian.”Jangan sampai rakyat merasa seperti ditinggalkan oleh wakilnya sendiri. Kalau kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat saja tidak mendapat respons yang jelas, publik berhak mempertanyakan keberadaan fungsi pengawasan DPRD. Jangan hanya hadir ketika ada agenda resmi, tetapi tidak terdengar ketika masyarakat membutuhkan keberpihakan.”Ujarnya
Sebelumnya, Irawan Adam mengkritik wacana pungutan parkir di RSUD Labuha. Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, menyatakan tarif parkir belum diberlakukan dan keputusan akhir masih menunggu persetujuan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
SAMURAI Maluku Utara Distrik UNSAN Halsel meminta seluruh anggota DPRD menunjukkan sikap yang jelas terhadap wacana tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan itu telah dikaji secara menyeluruh dan bagaimana DPRD memastikan kepentinga(ard/smr)














