Mangkir Upacara, Sekda Halmahera Selatan Ancam Potong TPP ASN hingga 50 Persen

avatar Tidak diketahui

HALMAHERA SELATAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menegaskan tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabaikan kewajiban mengikuti upacara resmi pemerintah daerah. ASN yang mangkir tanpa alasan jelas terancam sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 50 persen.

​Penegasan tersebut disampaikan Abdillah saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (2/11/2026). Ia menyoroti rendahnya tingkat kehadiran ASN, khususnya dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda, meskipun imbauan telah berulang kali disampaikan.

​Selain ketidakhadiran, Abdillah juga menilai ketidakdisiplinan ASN terlihat dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan berpakaian serta kelengkapan atribut upacara.

​”Hal-hal kecil ini harus kita perbaiki dan pertahankan agar komitmen serta konsistensi kita tetap terjaga,” tegasnya.

​Dalam kebijakan penegakan disiplin ini, rincian sanksi pemotongan TPP diberlakukan secara bertingkat. Pejabat administrator dan pengawas yang tidak hadir tanpa alasan dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai pemotongan TPP sebesar 50 persen, sedangkan staf PNS sebesar 20 persen.

​Menurut Abdillah, ketentuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas imbauan. Seluruh jenjang jabatan, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama, wajib tunduk pada aturan kedisiplinan yang sama.

​”Kebijakan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.

​Ia mengingatkan, tanpa penerapan sanksi dan evaluasi yang konsisten, rendahnya partisipasi ASN dalam kegiatan resmi pemerintah berpotensi terus berulang. “Kalau kita tidak melakukan tindak lanjut, saya yakin kondisi seperti ini akan terus berulang,” katanya.

​Lebih lanjut, pemerintah daerah telah menugaskan tim khusus untuk menyusun persyaratan pencairan TPP. Langkah ini dilakukan agar mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi ASN berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Abdillah kembali mengingatkan bahwa disiplin bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. (Ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *