HALMAHERA SELATAN-Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di 21 desa Kabupaten Halmahera Selatan mulai mendapat sorotan serius. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) memperingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan hutan mangrove sebagai korban atas nama pembangunan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.
Ketua BARAH, Ady Haji Adam, menegaskan bahwa program KNMP tidak boleh sekadar mengejar pembangunan fisik tanpa mempertimbangkan status kawasan, kesesuaian tata ruang, serta dampak ekologis terhadap lingkungan pesisir.
Menurut Ady, persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar lokasi KNMP di Halmahera Selatan berada di kawasan sempadan pantai yang berbatasan langsung dengan hutan mangrove.”Jangan sampai atas nama pembangunan dan kesejahteraan nelayan, justru ekosistem mangrove yang dikorbankan. Pemerintah jangan hanya sibuk membangun fisik, tetapi mengabaikan status kawasan dan dampak lingkungan. Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegas Ady.
Sebanyak 21 desa yang mendapatkan program KNMP tahun 2026 yakni Desa Bajo, Indari, Bibinoi, Laluin, Lele, Maffa, Matuting, Silang, Dowora, Gonone, Kukupang, Pulau Gala, Tawabi, Mano, Sidopo, Panamboang, Loleo Jaya, Talimau, Bokimiake, Kampung Baru, dan Waya.
Ady mempertanyakan apakah seluruh lokasi tersebut telah melalui kajian kesesuaian tata ruang, pemeriksaan status kawasan hutan, serta kajian dampak lingkungan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Ia mengingatkan, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain menahan abrasi dan intrusi air laut, mangrove menjadi habitat berbagai biota laut, tempat berkembang biak ikan, serta penyangga kehidupan masyarakat pesisir.”Kalau mangrove rusak, nelayan juga yang menanggung akibatnya. Jangan sampai fasilitas dibangun, tetapi sumber kehidupan nelayan justru terancam. Pembangunan KNMP harus memperkuat kehidupan nelayan, bukan merusak ekosistem yang selama ini menopang mereka,” ujarnya.
Karena itu, BARAH mendesak Dinas Perikanan dan Kelautan Halsel bersama instansi teknis terkait untuk tidak menutup mata. Seluruh 21 titik pembangunan harus diverifikasi secara terbuka, mulai dari status lahan, peta kawasan hutan, kesesuaian tata ruang hingga dokumen persetujuan lingkungan.
Ady juga mengingatkan bahwa apabila terdapat aktivitas pembangunan yang memasuki kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sepanjang unsur pelanggarannya terpenuhi.”Jangan tunggu mangrove rusak baru pemerintah sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Dinas Perikanan harus terbuka menjelaskan dasar penentuan lokasi dan memastikan seluruh proses pembangunan tidak melanggar aturan,” desaknya.
BARAH menegaskan, pembangunan KNMP harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Sebab, kesejahteraan nelayan tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan dan fasilitas, tetapi juga dari terjaganya laut, pesisir, dan ekosistem yang menjadi sumber penghidupan mereka.(ard/smr)














