HALSEL-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melalui Dinas Perikanan menyalurkan total 54 unit bantuan sarana dan prasarana perikanan kepada kelompok nelayan selama Januari hingga Oktober 2026.
Bantuan tersebut mencakup perahu fiber glass, mesin tempel, dan rumpon yang diharapkan dapat menunjang aktivitas melaut sekaligus meningkatkan produktivitas nelayan di wilayah pesisir.
Penyerahan bantuan terbaru dilakukan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, di Pantai Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (14/10/2026) sore.
Kepala Dinas Perikanan Halsel, Idris Ali, S.Pi., menjelaskan bahwa total 54 unit tersebut merupakan akumulasi 29 unit bantuan yang disalurkan hingga September 2026 dan tambahan 25 unit perahu pada Oktober 2026. Bantuan sarana dan prasarana perikanan yang tercatat hingga Oktober 2026 mencapai 54 unit,” jelasnya. Dari total bantuan tersebut, sebanyak 25 unit diserahkan pada Oktober, terdiri atas 16 unit perahu fiber glass berkapasitas 1 GT dengan mesin 15 PK, satu unit perahu 1 GT tanpa mesin, serta delapan unit perahu berkapasitas 0,5 GT tanpa mesin.
Sementara itu, 29 unit bantuan yang disalurkan hingga September meliputi 21 unit perahu fiber glass 1 GT bermesin 15 PK, tiga unit perahu 1 GT bermesin 20 PK, satu unit perahu 2 GT bermesin 40 PK, dua unit rumpon laut dangkal, dan dua unit mesin tempel 15 PK.
Pemerintah daerah berharap bantuan tersebut mampu memperkuat kapasitas nelayan dalam memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan, meningkatkan hasil tangkapan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.
Bupati Bassam menegaskan bahwa sarana perikanan yang diserahkan merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung aktivitas nelayan, bukan untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain. Kelompok penerima diminta menjaga dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga mengingatkan bahwa dugaan penjualan, pengalihan kepemilikan, maupun penyalahgunaan bantuan dapat menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan bantuan pemerintah agar sarana yang telah disalurkan benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan penerima, bukan justru berpindah tangan dan kehilangan fungsi sosial-ekonominya. Penyerahan bantuan turut dihadiri jajaran Dinas Perikanan Halsel, penyuluh perikanan, serta kelompok nelayan penerima bantuan.(ard/smr)














