LABUHA-Dinas Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan resmi meluncurkan Sistem Informasi Pendaftaran Kampung Nelayan Merah Putih (SI-KNMP), Kamis (13/8). Aplikasi ini menjadi langkah baru pemerintah daerah memangkas proses administrasi yang selama ini masih dilakukan secara manual.
Kepala Dinas Perikanan Halsel, Idris Ali, S.Pi, mengatakan SI-KNMP dirancang untuk mempercepat pendaftaran sekaligus memperbaiki akurasi data kampung nelayan di wilayah kepulauan.“Selama ini proses pendaftaran masih dilakukan secara manual, sehingga memakan waktu dan rawan terjadi kesalahan data. Dengan SI-KNMP, proses pendaftaran diharapkan lebih cepat, transparan, dan akurat,” ujar Idris.
Melalui aplikasi tersebut, kepala desa maupun kelompok nelayan dapat melakukan pendaftaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Perikanan. Sistem ini dinilai penting bagi Halsel yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan dengan akses pelayanan yang tidak selalu mudah.
Tak hanya memangkas waktu dan biaya, SI-KNMP juga ditargetkan menjadi basis data terintegrasi untuk memantau kampung nelayan secara lebih cepat. Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar penyusunan program bantuan, pembinaan, hingga pengembangan infrastruktur perikanan.
Idris menegaskan, digitalisasi ini bukan sekadar perubahan sistem administrasi, tetapi harus berdampak pada ketepatan sasaran program pemerintah.”Kami ingin data kampung nelayan menjadi basis kuat dalam perencanaan pemberdayaan nelayan, sehingga bantuan dan pembinaan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya
Dinas Perikanan Halsel pun mengimbau seluruh kepala desa dan kelompok nelayan segera memanfaatkan SI-KNMP untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah masing-masing.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah dituntut memastikan data tidak hanya cepat masuk, tetapi juga valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program Kampung Nelayan Merah Putih tidak berhenti pada pendataan, melainkan benar-benar berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir(ard/smr)














