LABUHA-Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Irawan Adam, mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam penanganan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.
Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya sorotan publik terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum. Menurut Irawan yang juga ketua DPD Perindo Halmahera Selatan ini, Kapolda perlu memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.”Kapolda harus mengambil langkah tegas. Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum oleh siapa pun, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” tegas Irawan.
Ia juga meminta agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”Jadi polda Malut harus turun ke Halsel. Karena ada kasus kasus yang merugikan masyarakat terkesan dilakukan pembiaran oleh kapolres Halsel.”Jelasnya
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Maluku Utara atas desakan tersebut. Sementara Polres Halsel memilih tertutup atas kasus gudang penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di Desa Babang kecamatan Bacan Timur(ard/smr)













