LABUHA-Kasus dugaan penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, kini masuk tahap penuntutan. Sat Reskrim Polres Halsel menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8).
Dua tersangka berinisial AR (43) dan AHI (46) diserahkan melalui tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Keduanya diduga terlibat aktivitas pengolahan material tambang tanpa izin.
Barang bukti yang ikut dilimpahkan cukup banyak. Dari AHI, polisi menyerahkan 800 karung material sisa pengolahan, enam karung limbah, mesin NS, mesin diesel, dua tong, selang dan peralatan pengolahan lainnya. Sedangkan dari AR, penyidik menyerahkan peralatan tromol, mesin diesel, batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas. Kasus tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Kasi Humas Polres Halsel Ipda Hermansyah menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.“Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hermansyah. Dengan pelimpahan ini, bola panas perkara tambang ilegal Anggai kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Halsel untuk memasuki proses penuntutan(ard/smr)














