HALSEL-Panitia Pelaksana Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Cup Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026 resmi merilis hasil verifikasi faktual pemain dari 30 kecamatan se-Kabupaten Halsel. Proses verifikasi dilakukan secara berlapis melalui verifikasi manual berkas fisik dan verifikasi kependudukan online Dukcapil untuk memastikan keabsahan usia dan domisili pemain.
Dari total 30 kecamatan peserta, baru 7 kecamatan yang dinyatakan Selesai 100% tanpa catatan. Kecamatan tersebut adalah Gane Barat, Bacan Timur, Bacan, Bacan Selatan, Gane Barat Utara, Kepulauan Joronga, dan Gane Barat Selatan. Tujuh kecamatan ini dinyatakan memenuhi syarat jumlah pemain fix, komposisi senior-yunior, dan domisili sesuai KTP/KK.
Sementara itu, mayoritas kecamatan masih dalam kategori bermasalah terkait regulasi pemain senior. Temuan paling mencolok ada di Kecamatan Gane Timur Selatan dengan 7 pemain senior melebihi kuota dan 1 pemain baru pindahan dari Kabupaten Halteng ke Desa Gaimu pada 16-09-2026. Disusul Obi Barat dengan kelebihan 3 pemain senior, Kasiruta Timur kelebihan 2 pemain senior, serta Obi, Botang Lomang, Bacan Timur Tengah, Obi Timur, dan Mandioli Selatan yang masing-masing kelebihan 1 pemain senior dengan usia di atas 35-36 tahun.
Persoalan kedua adalah pelanggaran domisili. Panitia menemukan sejumlah pemain yang terdaftar tidak berdomisili di kecamatan yang dibela. Seperti di Obi Timur, 2 pemain tercatat berdomisili di Desa Tagea Gane Timur Tengah dan Desa Kupal Bacan Selatan. Di Obi Utara, 2 pemain berdomisili di Desa Kelo Obi Timur. Kasiruta Timur bahkan ditemukan 1 pemain berdomisili di Bintuni Papua Barat, dan Kasiruta Barat ada pemain dari Desa Tembal Bacan Selatan.
Ada pula kasus khusus yang tidak ditemukan di database kependudukan. Di Kayoa Barat, panitia menemukan 2 pemain yang sama sekali tidak terdata di Base Data Kependudukan Dukcapil Halsel. Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan penggunaan identitas tidak sah.
Selain yang bermasalah, panitia juga mencatat masih banyak kecamatan yang belum menyerahkan berkas fisik sama sekali. Di antaranya Pulau Makian, Kayoa, Gane Timur, Obi Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan, dan sejumlah kecamatan lainnya. Tanpa berkas fisik, verifikasi Dukcapil tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Panitia Kabupaten, Abdillah Djafar SE.M.Si menegaskan aturan Piala Bupati Cup 2026 sangat jelas. Kuota pemain senior dibatasi maksimal 5 orang, sisanya wajib pemain yunior asli kecamatan, usia minimal 14 tahun dan maksimal 35 tahun, serta wajib berdomisili minimal 6 bulan di kecamatan tersebut dibuktikan dengan KK dan KTP. Pemain di bawah 13 tahun dan pindahan mendadak di bawah 3 bulan tidak diperbolehkan.
Lanjutnya, Sebagai tindak lanjut, kecamatan yang bermasalah diberi waktu 2×24 jam untuk melakukan pergantian pemain atau melengkapi berkas. Jika tidak, pemain yang bermasalah akan dicoret dan kecamatan tersebut akan bertanding dengan jumlah pemain fix yang tersisa sesuai hasil verifikasi Dukcapil.” Ungkap Abdillah (17/10/2026).
Panitia Piala Bupati Cup berkomitmen turnamen tahun ini harus menjadi yang paling fair, transparan, dan membina talenta lokal asli Halsel. Tidak ada toleransi untuk pemain cabutan atau pemain bayaran dari luar daerah. Piala Bupati bukan sekadar kompetisi, tapi ajang mencari bibit unggul sepak bola Halmahera Selatan yang sesungguhnya.
Panitia merencanakan rapat teknis atau meeting pada 22–23 Oktober 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mematangkan kesiapan peserta, membahas ketentuan pertandingan, serta menyelaraskan teknis pelaksanaan kompetisi.
Sementara itu, pembukaan Bupati Cup Halsel 2026 di Kabupaten direncanakan berlangsung pada 26 Oktober 2026 semua tim dari perwakilan masing-masing kecamatan yang akan berlaga di Lapangan GBK Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. waktu persiapan yang semakin dekat, seluruh tim peserta diharapkan segera memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan mengikuti kompetisi.(ard/smr)














