Gandeng KPKNL, Pemkab Halsel Perketat Pengelolaan Barang Milik Daerah

avatar Tidak diketahui
Wabup Helmi Umar Muchsin memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bupati Halsel, Rabu (7/10/2026).

HALSEL-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai memperketat pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pemkab akan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memperkuat penilaian hingga pemanfaatan aset daerah.

Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin, mengatakan langkah tersebut diawali dengan sosialisasi tugas dan fungsi KPKNL, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan penilaian dan optimalisasi aset milik pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Helmi usai rapat koordinasi bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bupati Halsel, Rabu (7/10/2026).

Menurut Helmi, seluruh aset daerah, termasuk aset yang menganggur (idle), kendaraan maupun aset lainnya, harus memiliki penilaian yang jelas. Penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah aset akan dimanfaatkan, dilelang atau dihapuskan.“Seluruh aset, baik yang idle maupun kendaraan dan aset lainnya, harus ada penilaian. Setelah dilakukan penilaian, baru bisa ditentukan tindak lanjutnya, apakah dihapuskan, dilelang, atau dimanfaatkan,” ujarnya.

Helmi mengakui, salah satu kendala pengelolaan aset di Halsel adalah belum tersedianya tim penilai pada OPD yang memiliki aset dalam jumlah besar. Selama ini, proses penilaian masih banyak bergantung pada tim di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kondisi itu dinilai perlu dibenahi agar pengelolaan aset tidak terpusat pada satu perangkat daerah. Pemkab pun mendorong aparatur dari sejumlah OPD mengikuti peningkatan kapasitas dan pendampingan yang difasilitasi KPKNL.

Pendaftaran peserta direncanakan berlangsung pada November 2026. OPD yang memiliki dan mengelola aset dalam jumlah besar akan diprioritaskan untuk mengikuti kegiatan tersebut.“Harapannya, beberapa OPD yang memiliki banyak aset bisa ikut dalam proses ini, sehingga koordinasi terkait penilaian dan pemanfaatan aset bisa berjalan lebih baik,” katanya.

Helmi menjelaskan, peserta akan mengikuti proses pendampingan dan peningkatan kapasitas. Aparatur yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat diusulkan menjadi bagian dari tim penilai barang milik daerah. Namun, pembentukan tim tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.“Pembentukan tim penilai tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, termasuk regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah,” tegasnya.

Tak hanya soal penilaian, Pemkab Halsel juga mulai mendorong agar aset yang selama ini menganggur dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi daerah. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk mendukung program ketahanan pangan maupun kegiatan produktif lainnya.“Jadi bukan hanya penilaian, tetapi juga bagaimana barang milik daerah yang idle bisa dioptimalkan pemanfaatannya. Misalnya lahan pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan,” jelas Helmi.

Helmi menyebut, pada Juni 2026 sebanyak 11 orang dari Pemkab Halsel telah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan KPKNL. Namun, keterlibatan tersebut masih didominasi aparatur BPKAD. Karena itu, kegiatan November mendatang diarahkan untuk memperluas keterlibatan OPD, terutama perangkat daerah yang menguasai dan mengelola aset dalam jumlah besar. Pemkab berharap langkah tersebut tidak berhenti pada peningkatan kapasitas aparatur, tetapi berlanjut pada penataan, pemanfaatan dan pengambilan keputusan yang lebih terukur terhadap seluruh aset daerah.“Dengan begitu, koordinasi pemanfaatan aset, penilaian, dan tindak lanjut pengelolaannya bisa dilakukan secara lebih terintegrasi,” pungkasnya.(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *