PARADE Desak Pemkab Halsel Jangan Korbankan Ribuan Masyarakat Penambang Di Kusubibi

avatar Tidak diketahui
Ketua PARADE Maluku Utara Sahmar M Zen

LABUHA-Lembaga Pemantau Kebijakan Publik PARADE Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk tidak lagi menunda proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Pemerintah daerah dinilai harus segera mengambil langkah konkret agar ribuan masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum melalui skema pertambangan rakyat yang legal.

Desakan itu disampaikan Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, Kamis (30/7). Menurutnya, lambannya proses pengusulan WPR hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum di tengah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan emas.”Sudah saatnya pemerintah daerah bergerak cepat. Jangan biarkan masyarakat terus bekerja dalam situasi serba tidak pasti. Dinas teknis harus segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi agar pengusulan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat segera diproses,” tegas Sahmar.

Ia mengatakan, Pulau Bacan memiliki sejumlah kawasan pertambangan emas, namun Kusubibi kini menjadi salah satu titik dengan aktivitas paling berkembang dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Bagi masyarakat setempat, sektor pertambangan bukan lagi sekadar mata pencaharian, melainkan urat nadi perekonomian keluarga.

Karena itu, menurut Sahmar, legalisasi melalui WPR dan IPR merupakan solusi yang harus segera diwujudkan. Selain memberikan kepastian hukum, skema tersebut juga memungkinkan aktivitas pertambangan rakyat diawasi, dibina, dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

PARADE juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan pendekatan yang proporsional dalam menangani aktivitas pertambangan di Kusubibi. Penegakan hukum, kata Sahmar, tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.”Kami menghormati penegakan hukum, tetapi aparat juga perlu melihat sisi kemanusiaan dan ekonomi masyarakat. Selama negara belum menghadirkan solusi berupa legalitas melalui WPR dan IPR, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang sulit,” ujarnya.

Meski begitu, Sahmar menegaskan PARADE Maluku Utara tidak pernah memberikan dukungan terhadap praktik pertambangan ilegal. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan dari hulunya, yakni dengan mempercepat penetapan WPR sehingga masyarakat memiliki ruang untuk bekerja secara sah.”Kami menolak tambang ilegal. Yang kami perjuangkan adalah percepatan legalisasi pertambangan rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir saat melakukan penertiban, tetapi juga harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. WPR adalah solusi yang harus segera diwujudkan, bukan terus menjadi wacana,” pungkasnya(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *