Polres Halsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika

avatar Tidak diketahui
Pemusnahan barang bukti Narkotika

LABUHA-Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (21/5) kemarin

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Halmahera Selatan dan dipimpin oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halsel Iptu  Muhammad Adnan Nijar, S.H., serta dihadiri oleh Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Iksan Prananto, S.I.K,. M.H. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fikri Arga , S.H, para Pejabat Utama Polres Halsel

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika Golongan I jenis sabu biru (Ice Blue) dengan berat netto 0,4024 gram, ganja seberat 0,6621 gram, serta tembakau sintetis, gorilla seberat 4,2487 gram. Selain itu turut dimusnahkan barang bukti pendukung berupa alat tes urine.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halsel Iptu Muhammad Adnan Nijar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh unsur internal, eksternal serta rekan-rekan media guna menjamin akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran terkendali yang memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan, setelah seluruh barang bukti terlebih dahulu diverifikasi dan dipastikan sesuai dengan dokumen penyitaan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *