LABUHA-Rangkap jabatan yang dipegang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. A Rahman Muskin diketahui menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 222.
Kondisi ini terungkap pada Kamis (5/3) dan memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian dengan aturan yang berlaku serta efektivitas pelaksanaan tugas dari kedua jabatan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui kondisi tersebut sejak awal tahun ini. Ia menjelaskan, A Rahman Muskin diangkat sebagai Ketua BPD pada 2023 melalui musyawarah desa yang sah, sedangkan statusnya sebagai PPPK diperoleh setelah dinyatakan lulus seleksi pada akhir 2025.“Setahu kami beliau dipilih secara sah sebagai Ketua BPD. Namun setelah lulus PPPK, muncul pertanyaan apakah kedua jabatan itu bisa dijalankan bersamaan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat memahami bahwa terdapat regulasi yang mengatur mengenai potensi rangkap jabatan bagi pejabat desa maupun aparatur pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan pemerintah daerah atau pemerintah pusat tanpa izin tertulis dari pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang PPPK menegaskan bahwa pegawai dengan status PPPK harus fokus pada tugas utama di instansi tempat mereka ditempatkan serta tidak menjalankan jabatan lain yang berpotensi mengganggu kinerja.
Sejumlah warga pun berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kondisi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara ketua BPD Liboba Hijrah A Rahman Muskin dikonfirmasi belum merespon. Wa yang dikirimkan hingga kini belum ada balasan(ard/smr)













