Tuntut Rute Kapal, Mahasiswa Kepung Kantor Dishub Halsel

avatar Tidak diketahui
Tuntut rute kapal, mahasiswa kepung kantor Dishub Halsel

LABUHA-Krisis transportasi laut di wilayah Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memuncak. Kondisi ini memicu aksi protes dari mahasiswa asal Kasiruta Timur yang menilai buruknya pelayanan telah mengisolasi masyarakat kepulauan.

Melalui Koordinator Lapangan (Korlap), Rifaldi Abuhaer, massa aksi secara terbuka menyatakan kekecewaan terhadap minimnya perhatian pemerintah terhadap akses transportasi laut yang menjadi urat nadi kehidupan warga.

Dalam pernyataan sikap yang beredar, Rifaldi menegaskan bahwa transportasi laut bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat.“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi sudah menjadi masalah sosial yang menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Dia mengatakan, Kasiruta Timur yang dikenal memiliki potensi sumber daya alam melimpah justru terhambat oleh minimnya akses transportasi. Dampaknya, mobilitas warga terganggu, distribusi barang tersendat, hingga aktivitas ekonomi mengalami kelumpuhan.

Rifaldi juga menyoroti janji Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan yang sebelumnya disampaikan saat kunjungan ke Desa Loleo, namun hingga kini belum terealisasi.“Janji yang tidak ditepati bukan hanya soal waktu, tapi juga menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia turut mengkritik lemahnya pengawasan DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi III, yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi kontrol terhadap persoalan transportasi laut tersebut. Di tengah tekanan publik yang terus meningkat, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada KMP Venecian. Dalam surat bernomor 500.11.8.3/74/2026 tertanggal 25 Maret 2026, kapal tersebut terbukti beroperasi di luar trayek resmi tanpa izin. Trayek yang ditetapkan meliputi rute Manado–Ternate–Kupal–Obi–Kawasi–Wayaloar–Fluk–Bobo–Wooi–Buano–Ambon–Wanci. Namun dalam praktiknya, kapal diketahui keluar dari jalur tanpa koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan.Atas pelanggaran tersebut, operator kapal diwajibkan segera kembali ke trayek resmi, memberikan klarifikasi dalam waktu 2×24 jam, serta tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika diabaikan, sanksi administratif hingga pencabutan rekomendasi trayek dapat diberlakukan.”ujar para mahasiswa.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramly Munuy menemui masa aksi, menjelaskan bahwa persoalan ini juga dipengaruhi keterlambatan kapal pengganti yang masih dalam proses docking. Menurutnya, kapal yang direncanakan melayani rute Kasiruta–Bacan Barat belum siap beroperasi, sehingga operator sementara melayani rute alternatif seperti Indari dan Loleo Jaya.“Karena dockingnya lama, mereka bersedia melayani sementara, meski di luar trayek rekomendasi,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah daerah memberikan informasi yang tidak benar. Menurutnya, seluruh pernyataan yang disampaikan berdasarkan keterangan langsung dari pihak pemilik kapal. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dinas Perhubungan berencana menggelar hearing dengan pihak operator dalam waktu dekat.“Hari ini kami menyurat dan menjadwalkan pertemuan. Dari situ baru akan diputuskan apakah sesuai rekomendasi atau tidak,” ujarnya.

Ramly menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika pelanggaran tetap berlanjut, rekomendasi trayek dapat dicabut.“Kalau sudah tiga kali, itu bisa jadi dasar pencabutan rekomendasi,” tegasnya. Namun demikian, ia menambahkan bahwa kewenangan pencabutan izin operasional berada di otoritas pusat, bukan pemerintah daerah(ard/smr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *