Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Beasiswa Rp 1 Milyar STAIA Labuha

avatar Tidak diketahui
Praktisi hukum Bambang Joisangaji SH

LABUHA- Penanganan dugaan korupsi dana beasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairat (STAIA) Labuha senilai lebih dari Rp 1 miliar kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, perkara yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meski telah bergulir cukup lama.

Kasus ini berkaitan dengan program beasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 461 Tahun 2024, kuota penerima beasiswa ditetapkan sebanyak 292 mahasiswa.

Namun, berdasarkan data pihak kampus saat itu, hanya 222 mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Selisih sebanyak 70 nama penerima inilah yang diduga menjadi bagian dari penyimpangan dalam penyaluran anggaran beasiswa tersebut.

Program beasiswa itu diterbitkan berdasarkan usulan dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan Nomor 420/1220/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.

Praktisi hukum, Bambang Joisangaji, S.H., menilai lambannya penanganan perkara tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, penyidikan yang berjalan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan spekulasi adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap kasus tersebut.”Kasus ini sudah cukup lama ditangani Pidsus Kejari Halmahera Selatan, tetapi hingga sekarang belum terlihat perkembangan yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan di masyarakat bahwa perkara tersebut seolah-olah mendapat perlindungan atau back-up,” ujar Bambang, Senin (27/7)

Ia juga menyoroti fakta bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.”Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka publik tentu berharap proses penegakan hukum dilanjutkan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Broto Susilo belum memberikan komentar atas penanganan kasus tersebut(ard/smr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *