PWI Halsel Polisikan Pengelola Kusu Island Resort

avatar Tidak diketahui
Pengurus PWI saat mendatangi KSPK Polres Halsel

LABUHA-Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di Kusu Island Resort berbuntut proses hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Barbara, warga negara asing (WNA) yang disebut sebagai pengelola resort, bersama pihak terkait ke Polres Halmahera Selatan.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, Senin (27/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIT. Pelaporan itu dilakukan setelah seorang jurnalis, Asbar Ikram, diduga dihalangi saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Kusu Island Resort. Dugaan penghalangan itu mencakup penolakan wawancara hingga larangan mengambil foto dan video untuk kepentingan pemberitaan.

Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil bersama puluhan bersama pengurusnya langsung mendatangi Mapolres Halsel. Setelah membuat laporan Polisi, Samsudin menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar persoalan antara wartawan dan narasumber, tetapi telah menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers yang dijamin negara.”Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa siapa pun, termasuk warga negara asing, dapat dengan mudah menghalangi kerja jurnalistik tanpa konsekuensi hukum,” tegas Samsudin

Menurutnya,  wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk dugaan intimidasi, pelarangan peliputan, maupun tindakan yang menghambat proses jurnalistik patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Halmahera Selatan meminta penyidik mengusut tuntas laporan tersebut dengan menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.”Kasus ini bukan semata menyangkut satu wartawan. Ini adalah ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam melindungi kemerdekaan pers. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Halmahera Selatan,” ujar Samsudin yang diamini Sadam Hadi sekretaris PWI Halmahera Selatan.

Dengan laporan polisi. Samsudin menegaskan bahwa PWI secara organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia ini akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penanganan dari aparat kepolisian(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *