Polres Gelar Perkara Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri Kaka Beradik di Halsel

avatar Tidak diketahui
Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan

HALMAHERA SELATAN-Kasus dugaan rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang menyeret ayah tiri berinisial MAY (52) memasuki tahap penanganan serius. Polres Halmahera Selatan memastikan perkara ini tidak mandek dan 100 persen diproses secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan, menyusul laporan keluarga korban yang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap dua saudara tersebut. Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat terima laporan,tegas Wahyu, Minggu (30/8/2026).

Dia mengatakanLaporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor:STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026. Tak berhenti pada penerimaan laporan, penyidik telah memeriksa kedua korban, memeriksa MAY sebagai terlapor, serta melakukan visum terhadap kedua korban. “100 persen diproses. Bukti kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tandas Wahyu.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa polisi tengah membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti, bukan sekadar laporan atau pengakuan Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Berlangsung Bertahun-tahun

Sementara Paman korban, HT, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Menurut HT, kedua korban mengaku mengalami kejadian berulang, bahkan disebut mendapat ancaman agar tidak membuka persoalan tersebut kepada orang lain. Korban juga mengaku pernah diberi uang. Yang kakak mengaku terakhir Juli 2026. Kalau yang adik mengaku terakhir saat SMP kelas 2. HT juga menyebut dugaan kejadian tidak hanya terjadi di rumah di Kecamatan Bacan, tetapi juga di dalam mobil dan ketika korban berada di Ternate. Kasus tersebut mulai terbuka pada 16 Agustus 2026, setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Salah satu korban kemudian mengungkap dugaan perlakuan yang dialaminya kepada keluarga. Pengakuan itu kemudian diikuti pengakuan korban lainnya.”Saat ini kedua korban masih berstatus pelajar SMA dan berada di rumah keluarga. Pihak keluarga mengaku belum mengetahui secara pasti tindak lanjut pendampingan psikologis maupun penempatan korban di rumah aman DP3AKB Halsel.”Jelasnya. Sementara Polisi kini dituntut membongkar perkara ini secara terang: memastikan seluruh fakta, alat bukti, serta pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut diperiksa sesuai hukum(ard/smr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *