HALMAHERA SELATAN-Kasus dugaan rudapaksa terhadap dua anak tiri yang menyeret MAY (52) memasuki babak penentuan. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2018 hingga Juli 2026, saat kedua korban masih di bawah umur. MAY dilaporkan paman korban, HT, ke Polres Halmahera Selatan pada 19 Agustus 2026. Kini korban berusia 15 dan 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan, memastikan gelar perkara segera dilakukan untuk menentukan status hukum MAY.”Hasil visum dari RSUD sudah ada, tinggal kita ambil. Setelah itu kita gelar untuk tetapkan tersangkanya minggu ini,” kata Wahyu, Senin (7/9/2026).
Polisi juga telah memeriksa kedua korban, terduga pelaku, ibu korban, serta ahli psikologi. Wahyu menyebut pemeriksaan tersebut dinilai telah cukup untuk masuk tahap berikutnya. Kasus ini mencuat setelah kedua korban akhirnya buka suara. HT menyebut keduanya mengaku diancam agar bungkam dan diiming-imingi uang. Dugaan perbuatan disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk rumah di Bacan, mobil, hingga Ternate.
Ironisnya, dugaan tersebut baru terbongkar pada 16 Agustus 2026 setelah korban dimarahi karena pulang larut malam. Kini, dengan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi yang telah dikantongi, penyidik tinggal menentukan status hukum terduga pelaku melalui gelar perkara.
Sementara itu, HT menyebut kedua korban masih berada di rumah dan belum mendapat penanganan lanjutan di rumah aman untuk pemulihan psikologis(ard/smr)














