Menolak Ganti Rugi lahan 37 Warga Loleojaya, Kades Kou Bala Bala Melarikan Diri

avatar Tidak diketahui
kades Loleojaya Fajri Ramli lebih dulu membayar ganti rugi lahan 37 warganya

HALMAHERA SELATAN-Polemik ganti rugi lahan 37 warga Desa Loleojaya untuk pembangunan jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala belum juga tuntas. Pemerintah Desa Loleojaya telah membayar Rp35 juta, tetapi masih ada Rp83,45 juta yang belum diselesaikan. Pembayaran Rp35 juta diserahkan Kepala Desa Loleojaya, Fajri Ramli, kepada 37 warga pemilik lahan, Senin (7/9/2026).

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa Desa Loleojaya telah menjalankan bagian kewajibannya. Fajri bahkan menegaskan pemerintah desa tidak ingin hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan diabaikan.“Ini merupakan tanggung jawab kami kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban Desa Loleojaya harus kami tunaikan,” tegas Fajri. Namun, pembayaran Loleojaya justru membuka persoalan yang lebih besar. Masih ada Rp83.450.000 yang menjadi kewajiban yang belum dibayarkan kepada warga.

Kepala Desa Kou Bala-Bala, Baihaki Sabelah, mengakui pembayaran belum dapat dituntaskan pada 2026. Ia beralasan adanya efisiensi anggaran Dana Desa membuat kemampuan keuangan desa terbatas.

Baihaki menjelaskan, dalam APBDes 2026 terdapat anggaran Rp50 juta untuk ganti rugi yang berkaitan dengan dua desa. Dari jumlah tersebut, Rp35 juta telah dibayarkan Desa Loleojaya, sedangkan Desa Kou Bala-Bala membayar Rp15 juta.“Bukan saya tidak mau bayar. Sekarang ada efisiensi anggaran Dana Desa, sehingga tahun 2026 saya tidak bisa bayar sampai lunas,” kata Baihaki.

Persoalannya, 37 warga tidak hanya membutuhkan penjelasan soal keterbatasan anggaran. Mereka menunggu hak mereka dibayarkan secara penuh. Baihaki kemudian memberikan jaminan pembayaran akan diselesaikan pada 2027.“Saya pastikan tahun 2027 pembayaran lunas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi janji yang harus dibuktikan. Sebab, setelah Desa Loleojaya merealisasikan Rp35 juta, beban penyelesaian sisa pembayaran semakin jelas berada di pihak yang masih memiliki kewajiban. Fajri sendiri menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena sebagian pembayaran telah dilakukan.“Yang namanya kepentingan rakyat tetap akan kami kawal. Apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus dihormati dan diselesaikan,” ujarnya(ard/smr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *