HALMAHERA SELATAN-Polsek Gane Timur membongkar lokasi penyulingan minuman keras (miras) di Desa Sawat, Kecamatan Gane Timur Selatan, Jumat (11/9/2026). Dalam patroli KRYD, polisi menemukan 25 liter miras jenis cap tikus siap edar serta 305 liter saguer yang digunakan sebagai bahan baku produksi miras.
Berdasarkan Siaran Pers Humas Polres Halmahera Selatan, seluruh 305 liter saguer langsung dimusnahkan di lokasi. Sementara 25 liter cap tikus diamankan di Mapolsek Gane Timur untuk proses lebih lanjut. Polisi juga melakukan tindakan terhadap lokasi penyulingan agar tidak kembali digunakan untuk memproduksi miras ilegal.
Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, menegaskan pemberantasan miras akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mengingatkan warga agar tidak memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan miras ilegal serta segera melaporkan aktivitas tersebut kepada kepolisian(ard/smr)














