HALMAHERA SELATAN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa 46 perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) dalam operasi mendadak di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (11/9/2026).
Operasi itu menyasar Cafe Fortune, Hoox, Bunga, serta lokasi Low 1 dan Low 2. Para pekerja dan pengunjung dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyidik Ditreskrimum Polda Malut, AKP Joe Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap sejumlah THM di Bacan.“Hari ini kegiatan kita sesuai dengan surat perintah dari Direktorat Kriminal Umum. Kami melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan yang ada di Bacan,” kata Joe.
Namun, operasi itu berlangsung tanpa sepengetahuan Polres Halmahera Selatan dan Satpol PP setempat. Kedua instansi tersebut mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Iptu Hermansyah, mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut. “Saya tidak mengetahui apa yang dilakukan,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Halmahera Selatan, Irfan Zam Zam, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, penertiban THM semestinya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.“Kalaupun ada surat pemberitahuan atau imbauan, pasti ada perintah dari pemerintah daerah,” kata Irfan.
Perbedaan keterangan ini menyoroti dasar dan mekanisme operasi Polda Malut. Polda menyebut kegiatan tersebut berlandaskan surat perintah Ditreskrimum, sementara Polres dan Satpol PP menyatakan tidak menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait pemeriksaan terhadap puluhan LC tersebut.
Polda Malut belum menjelaskan apakah surat perintah itu juga memuat izin atau pemberitahuan kepada jajaran kewilayahan dan pemerintah daerah. Ruang lingkup surat perintah, sasaran penyelidikan, serta prosedur pemeriksaan terhadap 46 LC juga belum dirinci.
Joe mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perdagangan orang. Namun, Polda Malut belum membeberkan temuan awal dari empat lokasi yang didatangi. Sebanyak 46 LC yang diperiksa belum dapat disebut terlibat TPPO atau tindak pidana lainnya. Mereka masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan(ard/smr)














